Berita

10 Tahun Fatwa Haram Rokok, Muhammadiyah Steps Gelar Diskusi Publik

Muhammadiyah sejak 10 tahun yang lalu telah menerapkan fatwa haram terhadap rokok termasuk rokok elektronik atau vape. Namun, jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, rokok hingga tahun 2020 masih menjadi salah satu penyumbang besar cukai negara Republik Indonesia dengan jumlah sumbangan sebesar 9 hingga 11 persen dari keseluruhan cukai. Melihat fenomena ini, MTCC (Muhammadiyah Tobaco Care Center) yang telah berganti nama menjadi Muhammadiyah Steps menggelar diskusi publik secara daring dengan mengangkat tema Strategi Ekonomi Untuk Implementasi Hasil Halaqoh Fatwa Haram Rokok pada Jum’at (2/9).

Diskusi yang digelar secara daring melalui platform zoom meeting ini dipandu oleh dr. Supriyatiningsih, M.Kes., Sp.OG., dan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Drs. Muh. Agus Samsudin, M.M., selaku perwakilan Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Assc. Prof. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., M.Ag., selaku perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Mukhaer Pakkana, S.E., M.M., selaku perwakilan dari Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D., selaku Perwakilan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta dr. Sudibyo Markus, MBA., selaku Former Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai penanggap.

Sebagai bagian dari komitmen penerapan fatwa haram rokok Muhammadiyah, institusi-institusi pendidikan yang berada di bawah naungan Muhammadiyah juga melakukan penerapan fatwa tersebut secara ketat. Penerapan fatwa haram rokok bukan tanpa alasan, selain karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, fatwa ini menjadi sebuah usaha dari persyarikatan untuk tetap menjalankan agama dengan sebaik-baiknya dan juga untuk menjaga ummat.

Dr. Mukhaer Pakkana, S.E., M.M., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil riset, mirisnya kebutuhan rokok masyarakat Indonesia termasuk tinggi terutama untuk kalangan kelas bawah. Menurutnya, penaikan cukai rokok yang berpengaruh pada naiknya harga rokok di pasaran dapat menjadi salah satu langkah untuk mengendalikan jumlah konsumsi rokok yang ada di Indonesia. “Selain untuk mengurangi jumlah perokok, menaikan cukai rokok juga dapat berpengaruh pada adanya kesenjangan antara pemilik pabrik rokok dan para buruh. Jika dianalogikan, industri rokok ini sebenarnya sama seperti vampir yang sedang menghisap darah,” tambahnya. (ays)