Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual Belum Bisa Maksimal
Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual Belum Bisa Maksimal HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan sebagai hasil dari kegiatan intelektual manusia. Hak itu dapat dinikmati secara ekonomis tanpa gangguan pihak lain. HaKI dapat menjadi aset bukan hanya bagi individu penciptanya, namun juga bagi negara. Namun, di Indonesia, HaKI masih belum bisa diaplikasikan