Keputusan MK tentang Outsourcing, Perlindungan terhadap Pekerja
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terutama terkait outsourcing telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Padahal Keputusan MK tersebut sebenarnya merupakan suatu upaya perlindungan terhadap kelangsungan kerja dan hak-hak pekerja outsourcingitu sendiri. Hal tersebut harus diimplementasikan dalam perjanjian. Jangan hanya fokus pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tetapi harus ada klausula yang memungkinkan pekerja