Perlu Kaji Ulang : Perda Larangan Perempuan Duduk Mengangkang

Perlu Kaji Ulang : Perda Larangan Perempuan Duduk Mengangkang

Januari 11, 2013, oleh:

Bantul (UMY) – Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, tentang larangan duduk mengangkang bagi perempuan yang menaiki motor, masih perlu dikaji ulang. Hal ini untuk mengetahui latar belakang sebenarnya mengapa Perda tersebut diberlakukan. Demikian disampaikan Yordan Gunawan, Direktur International Program for Law and Sharia (IPOLS) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH-UMY).