RUU Keinsinyuran Akan Menjamin Profesionalisme Para Insinyur
Kesiapan lulusan teknik untuk bersaing di pasar harus dibarengi dengan aturan hukum dan perundangan yang mengaturnya. Undang-Undang (UU) Insinyur nantinya akan melindungi konsumen pengguna jasa profesi insinyur, sekaligus menjaga kualitas dan kompetensi profesi insinyur yang bekerja di Indonesia. Selain itu, UU Keinsinyuran juga akan mengatur tentang sertifikasi insinyur professional, penyelenggaraan lisensi kerja hingga standar pelayanan.