KY dan MKH Berperan Menjaga dan Menegakkan Kehormatan Hakim
Komisi Yudisial muncul di Indonesia ketika adanya rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada sistem pemerintah, sistem hukum, dan sistem peradilan yang ada di Indonesia. Masyarakat juga beranggapan bahwa sistem peradilan yang ada di Indonesia ini harus diawasi. Menurut UUD 1945 pasal 24B menyatakan bahwa KY ini merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim