Peran Legislasi DPD Harus Dikuatkan
Lembaga perwakilan daerah yang lahir pada tahun 2004, DPD memiliki makna keterwakilan yang berbeda dengan DPR. DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Melihat begitu strategisnya peran dan fungsi masing-masing lembaga, sudah sepatutnya jika mereka dapat saling bersinergi dan saling melengkapi kekurangan masing-masing.