Perppu Ormas melanggar Konsep-konsep Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Hukum itu sendiri dirumuskan untuk mengatur serta melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat supaya tidak terjadi perselisihan. Untuk membangun sebuah bangsa salah satunya bisa dicapai dengan melalui bentuk kesadaran kelompok masyarakat yang pada prosesnya memiliki tujuan yang sama serta tidak