ICoSI UMY Bahas Kota Berkelanjutan Demi Atasi Tantangan Pemukiman Layak

ICoSI UMY Bahas Kota Berkelanjutan Demi Atasi Tantangan Pemukiman Layak

Agustus 7, 2024, oleh: Humas UMY

Kebutuhan akan pembangunan kota yang memiliki konsep berkelanjutan adalah kota dengan kependudukan yang inklusif, layak, aman, dan memiliki ketahanan atas berbagai permasalahan dalam tata kota. Pembangunan kota yang disebut juga sebagai Kota Berkelanjutan ini, menurut guru besar Universiti Teknikal Malaysia Melaka (UTeM) Dato Prof. Dr. Abu bin Abdullah dapat dicapai dengan memenuhi beberapa aspek krusial

ITFSS UMY Kaji Perbedaan Karakteristik Lahan di Yogyakarta

Agustus 7, 2024, oleh: Humas UMY

Yogyakarta memiliki kekhasan dalam struktur wilayah yang secara umum dibedakan berdasarkan karakteristik lahan dan kandungannya, dan dapat memperkaya potensi produksi di sektor pertanian. Dampak terhadap ekosistem pertanian dari bermacam karakteristik tersebut memerlukan proses pengolahan lahan yang berbeda dengan wilayah lain, dan karakteristik lahan Yogyakarta ini dipelajari secara khusus melalui agenda Summer School dari Universitas Muhammadiyah

UMY Terjunkan 1800 Mahasiswa KKN, Isu Lingkungan Jadi Fokus Utama KKN

Agustus 7, 2024, oleh: Humas UMY

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menerjukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sebanyak 1800 mahasiswa KKN skema Reguler Tematik dan Internasional diterjunkan pada Selasa (6/8) di Sportorium Kampus Terpadu UMY. Dengan rincian 1759 mahasiswa mengikuti skema KKN Reguler, 27 mahasiswa KKN Internasional Singapura bekerjasama dengan Singapore Polytechnic, dan 11 mahasiswa KKN Internasional Malaysia bekerjasama dengan University

Soroti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Wakil Rektor UMY Berharap Aturan Direvisi

Agustus 7, 2024, oleh: Humas UMY

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi masih memicu perdebatan, terutama dalam konteks Pendidikan Profesi. Terutama dalam pasal 22 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum