Pakar Hukum Tata Negara UMY Soroti Pembangkangan Konstitusi Oleh DPR RI
Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya perubahan UU Pilkada yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan UU Pilkada tersebut dilihat tidak sejalan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60/PUU-XXII/2024/ dan lebih memilih untuk mengadopsi putusan MA (Mahkamah Agung). Hal ini pun menuai banyak kontra, sebab sikap DPR yang tidak mengindahkan putusan MK