Hukum Humaniter Internasional Tak Lindungi Warga Gaza

Hukum Humaniter Internasional Tak Lindungi Warga Gaza

Oktober 3, 2024, oleh: Humas UMY

Prinsip utama hukum humaniter internasional adalah memberi perlindungan bagi warga sipil di seluruh dunia terutama anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas dan orangtua. Karenanya, operasi militer tidak boleh ditujukan kepada mereka. Pihak yang berkonflik harus membedakan antara warga sipil dan kombatan. Namun, konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina jelas menyerang warga sipil sehingga hukum internasional dinilai