DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga Negara, Pakar Hukum UMY Nilai Ini Langkah Premature dan Inkonstitusional
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Revisi ini memungkinkan DPR melakukan evaluasi, termasuk mencopot pimpinan lembaga negara yang telah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Hakim MK dan MA. Hal ini ditanggapi