Berita

Wakaf Tunai Alternatif Pemenuhan Dana Pendidikan

Dalam Agama Islam wakaf tunai menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendoakannya.” Dalam hadist tersebut memang tidak disebutkan secara rinci mengenai wakaf tunai, karena wakaf tunai masuk dalam sedekah jariyah.

Pada tanggal 3 Oktober 2017 bertempat di gedung A.R. Fachruddin B lantai 5, Fakultas Ekonomi dan Bisnis melakukan kuliah dosen tamu. Prof. Dr. Datu Muhammad Haji Alias, salah satu profesor dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) sebagai pemateri dan dimoderatori oleh Yuli Utami, S.Ag., M.Sc dosen IPIEF FEB.

Kuliah yang berlangsung selama 3 jam ini mengangkat tema mengenai Wakaf Tunai. Dalam penjelasannya Prof Alias mengatakan bahwa selama ini Malaysia sudah memanfaatkan wakaf tunai di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pendidikan. Akan tetapi, memang kalangan umum khususnya masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa penggunaan wakaf hanya terbatas pada wakaf dalam bentuk barang saja. “Padahal apabila dikelola dengan baik maka wakaf bisa diperuntukan untuk berbagai sektor seperti pada bidang pendidikan. Tidak harus dalam bentuk barang namun juga bisa dalam bentuk uang. Hal ini akan memudahkan dalam penyalurannya kepada penerima manfaat,” jelas Prof. Alias.

Salah satu mahasiswa International Program of Management and Business (IMaBs) Binari pada sesi tanya jawab menanyakan bagaimana cara mengatur wakaf tunai agar terhindar dari praktik korupsi, yang selama ini menjadi permasalahan serius di Indonesia. Prof Alias pun menjawab bahwa itu juga merupakan salah satu kendala yang ditakutkan oleh Malaysia. “Hal ini pula yang kami takutkan pada saat awal mengenalkan wakaf tunai, akan tetapi apabila manajemen pengelolaan wakaf tunai baik maka hal itu bisa ditanggulangi. Selain itu yang harus dicatat, butuh waktu panjang untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan wakaf tunai di berbagai sektor,” ujarnya.

Malaysia sudah sejak lama menggunkan wakaf tunai untuk pembiayaan pendidikan. Mulai dari sekolah dasar, madrasah, hingga universitas. Universitas yang sudah menggunakan wakaf tunai salah satunya adalah Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).

Seminar ini diikuti ratusan mahasiswa dari kelas internasional yang ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis yaitu, IPIEF, IMaBs, dan IPAcc. “Tujuan dari kuliah ini juga sebagai ajang memberikan pengetahuan kepada mahasiswa terutama mahasiswa kelas internasional, bahwa kita harus belajar mengenai ilmu muamalat yang kali ini mengambil topik mengenai wakaf tunai, dan tidak terbatas di dalam negeri saja,” ungkap Yuli Utami, S.Ag., M.Sc di akhir acara.