Berita

Dibutuhkan Integritas Penyelenggara Pemilu untuk Wujudkan Pemilu Serentak yang Berkualitas dan Akuntabel

IMG_0944Penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan sebuah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Selain penyelenggara pemilu, terdapat pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memiliki tugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait pemilu serentak yang telah disahkan dan mulai berlaku pada Pemilu 2019 mendatang tersebut, dalam pelaksanannya dibutuhkan integritas serta proses yang berkualitas demi menghasilkan pemilu yang akuntabel. Hal tersebut diungkapkan Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, sebagai Komisioner DKPP RI, selaku pembicara dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Fakultas Hukum UMY pada Sabtu (17/10) bertempat di Gedung Ar Fachrudin A lantai 5 kampus terpadu UMY.

Dalam hal penyelenggaraan pemilu, dijelaskan Dr. Valina, DKPP memiliki tugas dalam menerima pengaduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, selain menerima laporan, DKPP juga berfungsi dalam melakukan penyelidikan dan verifikasi, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, guna terciptanya Pemilu yang berasaskan kejujuran, terbuka, dan akuntabilitas. “Wewenang DKPP dalam Pemilu yaitu berhak untuk memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, keterbukaan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini sangat dibutuhkan guna menciptakan proses pemilu yang berkualitas dan akuntabel,” ungkapnya.

Ditambahkan Dr. Valina, dibutuhkan rekruitmen yang transparan oleh Penyelenggara Pemilu dalam memilih peserta pemilu, hal ini bertujuan agar menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. “Dibutuhkan akses yang luas bagi pemilih dan media khususnya untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu, dan hal ini membutuhkan keterbukaan Penyelenggara Pemilu dalam memberikan informasi terkait proses dan pemilihan dalam pemilu,” tambahnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) menuturkan, dalam menanggapi hasil putusan MK dalam hal Pemilu serentak, Bawaslu akan bekerja seoptimal mungkin guna menjaga kualitas Pemilu maupun Pilkada. Bawaslu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan dari proses Pemilu, selain itu Bawaslu juga turut menjaga kondusifitas di tengah masyarakat pada hingga pasca penetapan hasil oleh KPU. “Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat berkerja sendiri, melainkan membutuhkan pengawasan partisipatif dari masyarakat dalam mengawal pemilu yang nantinya akan dilakukan serentak,” ucapnya.

Keputusan MK dalam memutuskan Pemilu serentak turut ditanggapi positif oleh Arief Budiman, S.S., S.I.P., M.B.A, menurutnya keputusan tersebut menjadi tanggung jawab yang besar bagi pihak KPU, maupun Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, Pilkada yang didesign satu putaran tersebut diharapkan dapat mengurangi konflik berkepanjangan di masyarakat, yang mana selama ini kerap terjadi. “KPU dalam hal ini memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam pelaksanaan pemilu serentak, ketentuan pemilu serentak diharapkan juga dapat meminimalisir tindakan-tindakan yang merugikan dalam pelaksanaan pemilu, yang mana kerap terjadi di daerah-daerah terpencil, dan KPU dalam hal ini sangat terbuka untuk sarana dan prasarana informasi Pemilu,” pungkasnya.