Berita

Peran Legislasi DPD Harus Dikuatkan

umy-peran-dpd-harus-dikuatkan

Lembaga perwakilan daerah yang lahir pada tahun 2004, DPD memiliki makna keterwakilan yang berbeda dengan DPR. DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Melihat begitu strategisnya peran dan fungsi masing-masing lembaga, sudah sepatutnya jika mereka dapat saling bersinergi dan saling melengkapi kekurangan masing-masing.

Namun, DPD sebagai lembaga baru dinilai minim kewenangan. Padahal dari sisi produktifitas kerjanya tidak kalah dengan DPR. Output legislasi DPD selama periode 2004-2013 secara kuantitas melebihi produk DPR RI. DPR RI hanya menghasilkan 313 UU, berbanding dengan 449 karya legislasi DPD yang diajukan ke DPR namun tidak pernah ada tindak lanjutnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Drs.H. Muhammad Afnan Hadikusumo selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang memberikan kuliah umum bertajuk “Penguatan Peran Lgislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)” di Ruang Sidang Utama Ar. Fachrudin B lt.5, Jumat (25/11).

Selain dalam hal legislasi, Afnan menilai diskriminasi kewenangan juga terdapat dalam bidang lain. “Dalam perubahan Ketiga UUD 1945 misalnya. Pada pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai dengan ayat (6) mengenai usulan pemberhentian Presiden hanya bisa dilakukan berdasarkan usul DPR tanpa melibatkan DPD sebagai elemen penting dari lembaga legislatif,” ungkapnya.

“Selain itu, di dalam pernyataan perang, damai, dan perjanjian internasional tidak disebutkan adanya pelibatan unsur DPD. Dalam hal ini hanya Presiden dan DPR yang dilibatkan. Seharusnya, DPD juga memiliki hak dan kewenangan yang tak berbeda untuk terlibat dalam pengambilan keputusan sekrusial itu karena ketika perang dinyatakan oleh seorang presiden, masyarakat sipil di tingkat lokal atau daerah juga mendapat akibatnya,”imbuh Afnan.

Hal ini menyebabkan keberadaan DPD RI yang terkesan ada dan tiada. Seperti yang dikatakan Afnan, “Hadir tidak menggenapkan, pulang tidak mengganjilkan. Hal ini ditambah dengan minimnya pemberitaan media soal kinerja DPD. Tidak salah jika masyarakat kemudian menaruh curiga, bahwa ini bukan sekadar akibat dari kelemahan yuridis konstitusional belaka, melainkan juga terdapat kepentingan parpol yang bernaung di DPR,”tandasnya.

Afnan menambahkan bahwa MK memang mengeluarkan keputusan nomor 92/PPUU-X/2012 yang secara garis besar menyatakan bahwa DPD bersama DPR dan Presiden berhak turut serta mengajukan, menyusun prolegnas, hingga membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah. Namun, DPR mengabaikan keputusan MK tersebut. “Ini terjadi dan terbukti pada 8 Juli 2014, mereka (DPR) mengesahkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai pengganti UU nomor 27 tahun 2009 ,mereka sama sekali tidak memasukkan substansi keputusan MK tersebut sebagai klausul,”ujarnya. (bagas)