Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) meraih akreditasi A berdasarkan Surat Keputusan (SK) BAN PT NO. 3336/SK/BAN-PT/AKRED/M/XII/2016. Sebelumnya pada tahun 2014 MIP meraih akreditasi B dan kini berhasil mengukir prestasi berdasarkan penetapan SK resmi pada 27 Desember 2016 lalu dengan Akreditasi A. Keberhasilan tersebut diraihnya setelah 6 tahun berdiri.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Program Studi MIP, Dr. Dyah Mutiarin, M.Si saat ditemui di ruangannya mengungkapkan bahwa akreditasi MIP merupakan akreditasi yang kedua sejak berdiri pada tahun 2011. Menurut pengakuannya, akreditasi sebelumnya masa berlaku hingga Januari 2019, namun MIP melakukan program percepatan akreditasi. “Dalam melakukan re-akreditasi lebih cepat, tahun 2016 kami sudah divisitasi. Prosesnya dengan membentuk tim, melakukan kompilasi data, sinkronisasi data, kemudian menyampaikan ke BAN PT,” ujar Dr. Dyah, Rabu (25/1) di Kantor MIP UMY.
Dr. Dyah kembali menjelaskan, diperlukan 7 standar dalam mendukung pencapaian akreditasi MIP tersebut. Ketujuh standar tersebut yaitu adanya visi dan misi yang jelas. Dalam hal ini MIP menargetkan hingga tahun 2020 memiliki visi dan misi yang unggul di tingkat ASEAN. Standar kedua dari sisi tata pamong yang bersifat kolegial, yaitu keputusan dan kemampuan menanggung resiko dilakukan bersama. Sementara standar ketiga yaitu mencakup kemahasiswaan dan alumni. Dalam hal ini MIP telah membuktikan pencapaian hingga 90 persen terserap di pasar kerja.
“Untuk kegiatan alumni, kami mendorong memiliki pengalaman student exchange maupun konferensi internasional. Sedangkan standar yang keempat ini kami mendorong MIP untuk memiliki Sumber Daya Manusia dalam aspek dosen yang diharuskan bagi pengajarnya harus setingkat doktor yang sudah tersertifikasi. Kelima harus memenuhi standar kurikulum pendidikan tinggi yang memenuhi KKN P (Kuliah Kerja Nyata Profesi), sementara student exchange ini kurikulumnya disesuaikan dengan mitra di luar negeri. Standar keenam yaitu sarana dan prasarana yang memadai. Untuk memenuhi operasional mahasiswa, kami tidak mengandalkan seluruhnya dari sumber pendanaan mahasiswa, melainkan menggali dari sumber-sumber lain seperti LSM, pemerintah, maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam pemaparannya tersebut, Dr. Dyah menambahkan bahwa ketujuh standar yang paling penting dalam penilaian akreditasi yaitu standar penelitian dan publikasi bagi para dosen. Untuk terus meningkatkan kualitas MIP, para dosen diwajibkan untuk memiliki karya-karya publikasi di setiap semesternya. “Selain ketujuh standar yang perlu dipenuhi tersebut, alhamdulillah penerapan internasionalisasi mendapatkan nilai tambah dari asessor,” ungkapnya.
Meskipun MIP telah mendapatkan akreditasi A, namun MIP juga perlu melakukan pembenahan di bidang reputasi Internasional. “Kami ingin memiliki joint degree maupun double degree dengan universitas yang memiliki reputasi bagus di luar negeri. Jadi manajemen untuk mencapainya tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami. Selain itu kami juga berharap MIP memiliki professor, sehingga mendorong untuk membuka S3 Ilmu pemerintahan. Harapan lainnya prodi ini bisa mendukung universitas untuk mencapai reputasi internasional yaitu masuk posisi 500 universitas ke dalam QS Star,” harapnya. (hv)