Badan Penjamin Mutu (BPM) bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan proses penjaminan mutu yang terukur dan berkelanjutan. Informasi lebih lengkap terkait Badan Penjamin Mutu klik disini.
Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) bertanggung jawab untuk melakukan perencanaan fisik (pengembangan dan penataan infrastruktur) maupun non fisik (tata kelola universitas) serta pendokumentasian data di tingkat universitas. Informasi lebih lengkap terkait Badan Perencanaan dan Pengembangan klik disini.
Badan Pembina Harian (BPH) bertugas :
a. Memberi arah dan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan Universitas.
b. Bersama Rektor dan Senat Universitas menyusun Statuta, Rencana Induk Pengembangan Universitas, dan Rencana Strategis Universitas.
c. Bersama Rektor menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan.
d. Bersama Rektor melaksanakan internalisasi, integrasi dan pengembangan AIK.
e. Bersama Rektor melakukan usaha-usaha yang terencana dan terukur untuk menjamin keberlanjutan Universitas.
Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) berfungsi sebagai penyelenggara program dan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran sesuai rencana strategis universitas dan standar yang ditetapkan. Informasi lebih lengkap terkait Lembaga Pengembangan Pendidikan klik disini.
Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) berfungsi sebagai pengordinasian kegiatan untuk meningkatkan kualitas kegiatan kemahasiswaan ekstra kurikuler, non -akademik, alumni dan pengembangan karir. Informasi lebih lengkap terkait Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni klik disini.
Lembaga Kerjasama dan Urusan Internasional berfungsi sebagai pengoordinasian kegiatan kerjasama eksternal seluruh komponen universitas. Informasi lebih lengkap terkait Lembaga Kerjasama dan Urusan Internasional klik disini.
Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) berfungsi sebagai penyelenggara program dan kegiatan pengembangan penelitian, pengabdian/pemberdayaan masyarakat, publikasi dan penerbitan sesuai rencana strategis universitas dan standar yang ditetapkan. Informasi lebih lengkap terkait Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat klik disini.
Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) bertanggung jawab untuk penyusunan, perencanaan, pengkajian, pengembangan, pembinaan dan pengamalan perilaku kehidupan Islami serta kajian Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi internal stakeholder Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada semua lini dan kegiatan sesuai standar yang ditetapkan. Informasi lebih lengkap terkait Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam klik disini.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) adalah lembaga yang mendapatkan lisensi dan amanah langsung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi kepada mahasiswa dan mahasiswi UMY dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu LSP UMY juga mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi yang berhubungan dengan berbagai program studi di UMY dengan mengacu pada SKKNI.
Informasi lebih lengkap terkait Lembaga Pengembangan Pendidikan klik disini.
Biro Administrasi Akademik (BAA) berfungsi mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi dan akademik di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sesuai dengan standar yang ditetapkan. Informasi lebih lengkap terkait Biro Administrasi Akademik klin di sini.
Biro Hukum bertanggung jawab dalam pelaksanaan koordinasi kegiatan hukum seluruh komponen universitas. Informasi lebih lengkap terkait Biro Hukum klik disini.
Biro Keuangan berfungsi sebagai pengelola aktivitas untuk menyusun dan melaksanakan proses promosi dan rekrutmen bagi calon mahasiswa, merencanakan dan melaksanakan sistem administrasi penerimaan mahasiswa baru Strata 1, Strata 2, dan Setrata 3 secara terpadu berbasis teknologi informasi. Informasi lebih lengkap terkait Biro Keuangan klik di sini.
Biro Sistem Informasi (BSI) bertanggung jawab untuk mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi yang terintegrasi di seluruh unit universitas. Informasi lebih lengkap terkait Biro Sistem Informasi klik disini.
Biro Sumber Daya Manusia (BSDM) berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan sumberdaya manusia dalam mendukung strategi pengembangan institusi. Informasi lebih lengkap terkait Biro Sumber Daya Manusia klik disini.
Biro Aset bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan aset (perencanaan/ pengajuan usulan, pembangunan, renovasi, identifikasi, pengadaan, pendistribusian, penataan ulang, inventarisasi, pemeliharaan, penilaian dan penghapusan aktiva tetap) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Informasi lebih lengkap mengenai Biro Aset UMY klik di sini.
Biro Admisi berfungsi sebagai penyelenggara dan pengelolaan kegiatan promosi dan penerimaan calon mahasiswa program pendidikan strata 1, strata 2 dan strata 3 sesuai dengan standar yang ditetapkan. Informasi lebih lengkap terkait Biro Admisi klik disini.
Biro Humas dan Protokol (BHP) bertanggung jawab dalam koordinasi kegiatan humas dan protokol seluruh komponen universitas. Informasi lebih lengkap terkait Biro Humas dan Protokol klik disini.
Biro Umum berfungsi melaksanakan, memberikan dan mengkoordinasikan pelayanan kerumahtanggaan, penataan dan kebersihan lingkungan & kawasan, keamanan serta ketertiban di kampus. Informasi lebih lengkap mengenai Biro Umum UMY klik di sini.
Biro Pengembangan Keuangan dan Aset berfungsi sebagai pemberi pelayanan pengelolaan unit bisnis universitas yang dapat mewujudkan income bagi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta selain Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan. Serta membuat prosedur mekanime pelayanan pengelolaan bisnis universitas