Berita

Bahas Pengamalan Zakat Sebagai Pembangunan yang Keberlanjutan, IPIEF Adakan Public Lecture

Zakat merupakan salah satu tuntunan wajib bagi umat muslim yang mampu mengeluarkan zakat. Tidak hanya itu, zakat memiliki fungsi sebagai pembangunan keberlanjutan bagi kemaslahatan umat. Melihat hal tersebut, International Program of Islamic Economics and Finance (IPIEF) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan diskusi tematik pengetahuan Islam pada hari Selasa (18/2) di Gedung Pascasarjana,UMY.

Diskusi yang menghadirkan Prof. Dr. Hamidullah Marazi (Kepala Departemen Studi Agama Universitas Sentral Kashmir, India) ini membahas tema “Zakat as a source of sustainable Development”. Dalam pembahasan tema tersebut bertujuan untuk menambah wawasan kepada mahasiswa terkait penerapan zakat yang memiliki fungsi untuk pembangunan secara keberlanjutan.

Prof. Dr. Hamidullah Marazi menyampaikan bahwa terdapat landasan hukum yang sudah tertera untuk mengamalkan zakat dan kepada siapa memberikan zakat tersebut. ”Kita bisa membuka Surah At-Taubah Ayat 60, dalam surah tersebut juga bisa kita lihat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk menerima zakat, yaitu untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Oleh karena itu telah memperjelas bahwa para penerima zakat telah ditentukan oleh Allah dan kita tidak dapat mengubah mandat ini secara sewenang-wenang dan atas kehendak kita,” jelasnya.

Hamidullah juga menjelaskan bahwa untuk kategori-kategori distribusi zakat yang disebut Amil ditunjukkan sebagai fungsionaris yaitu Pengumpul, Pengusaha, pengontrol pengeluaran, auditor akun, dan lain-lain. “Pada fungsi sebagai Amil ini sebenarnya membandingkan seluruh administrasi, sipil, militer, dan diplomatik. Mereka dapat dibayar untuk waktu dan tenaga mereka, dari zakat bahkan jika mereka mampu melakukannya,” paparnya.

Dalam penjelasannya Hamidullah menjelaskan bahwa ahli hukum telah menetapkan dengan bulat sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadist pendukung. Zakat tidak dapat dihabiskan untuk proyek-proyek yang akan mempromosikan kepentingan dan menjadi manfaat bagi komunitas Muslim, misalnya membangun rumah sakit, jalan, jembatan, dan sejenisnya.

Dalam ayat 60 pada Surah At-Taubah kelompok pertama yang berhak mendapatkan zakat adalah fuqara. Menurut penggunaan bahasa Arab, fuqara adalah semua orang yang bergantung pada orang lain untuk kebutuhan hidup. Bagi Bangsa Arab fuqara adalah kata umum untuk semua orang yang membutuhkan karena cacat fisik, atau usia tua, atau sementara tidak bisa hidup, dan menjadi mandiri jika mereka dibantu seperti anak yatim, janda, penganggur, dan lain lain.

“Oleh karena itu pula shadaqah atau biasa disebut dengan amal sukarela dapat diberikan untuk banyak tujuan lain, seperti membangun masjid, dan sekolah, bukan zakat yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan masjid atau pembangunan sekolah. Zakat secara fungsional untuk membantu orang yang benar-benar membutuhkan pertolongan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Al-Qur’an,” tutupnya.(Sofia)