Pengelolaan tanah wakaf seringkali belum optimal disebabkan oleh banyak faktor, antara lain belum meratanya pemahaman dan paradigma baru wakaf sesuai UU No 41 Th 2014. Pemahaman kebanyakan masyarakat tentang tanah wakaf mengarah pada suatu benda yang tidak bergerak, misalnya wakaf tanah untuk pendidikan, wakaf berupa tanah dan bangunan, wakaf pohon jati, sumur, kuburan atau yang lain untuk diambil manfaatnya.
“Pemahaman inilah yang menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya fungsi wakaf sebagai sarana pengembangan syiar Islam dan pemberdayaan umat Islam. Padahal jika bisa dikelola dengan baik, tanah wakaf akan menjadi lebih produktif dan bisa menjadi media dakwah,” ujar Ir Agus Nugroho Setiawan, MP, Ketua Tim Pelaksana pengabdian masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mengangkat tema Pengelolaan Tanah Wakaf di PCM Turi, Rabu (12/8).
Agus kembali menyampaikan, Tanah wakaf yang dikelola Pimpinan Cabang Muhammadiyah Turi mempunyai potensi yang besar jika dikelola dengan baik. Dengan kondisi tanah di daerah Turi yang subur karena abu vulkanik Gunung Merapi dan udara yang sejuk, tanah wakaf Muhammadiyah Cabang Turi dapat dikembangkan menjadi kebun buah dan sayuran yang produktif.
“Buah dan sayuran pada masa sekarang ini semakin banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Akan tetapi, konsumsi buah dan sayuran masyarakat baru mencapai 180 gram perkapita perhari, padahal standar WHO mencapai 400 gram perkapita perhari. Ini menunjukkan bahwa peluang pengembangan tanaman buah dan sayuran masih sangat terbuka,” jelas dosen Agroteknologi UMY ini lagi.
Kondisi inilah menurut Agus yang perlu ditangkap oleh Persyarikatan Muhammadiyah antara lain dengan menjadikan tanah wakaf dari jamaah menjadi kebun yang produktif. Jika kebun sudah berproduksi, selain sebagai sumber pemasukan bagi persyarikatan Muhammadiyah, kebun buah dan sayuran itu juga dapat dijadikan media dakwah bil hal. “Dakwah amar ma’ruf nahi munkar tidak harus melalui pengajian atau di masjid saja, tetapi bisa dilakukan dengan memberi contoh bagi masyarakat. Bagaimana mengelola tanah wakaf yang baik dan produktif sehingga lebih bermanfaat,” imbuhnya.
Dalam pengabdian yang dibiayai oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (DRPM Kemenristek/BRIN) Tahun 2020 ini, Agus dan timnya memanfaatkan tanah wakaf PCM Turi yang memiliki luas 1.200 m2 sebagai kebun buah durian, kelengkeng, dan alpukat. Jenis buah tersebut dipilih karena selain memang cocok ditanam di daerah Turi, juga karena banyak digemari masyarakat dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Selain itu juga ditanam bibit pepaya yang umur panennya lebih cepat. “Untuk memanfaatkan lahan secara lebih intensif, di sela–sela tanaman buah dapat ditanam berbagai jenis sayuran yang memang menjadi kebutuhan pokok dan sangat diperlukan oleh masyarakat. Dengan begitu, tanah wakaf bisa menjadi lebih produktif dan menjadi media dakwah bagi Muhammadiyah,” tutup Agus.-