Berita

Waspadai Komersialisasi dan Eksploitasi Anak di Media, Tim PKM RSH UMY Serahkan Policy Brief kepada KPAI

Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM RSH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyerahkan policy brief berjudul “Melindungi Anak-Anak dari Bahaya Komersialisasi dan Eksploitasi di Media” kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta. Tim PKM RSH ini diketuai oleh Nastiti Dyah Lestari, dan beranggotakan Dewi Ayu Indahsari, Ilham Aji Ramadhan, Aliya Rica Khasanah, dan Alya Zhurifa dengan dosen pendamping Filosa Gita Sukmono.

Policy brief tersebut merupakan hasil riset dalam hibah program kreativitas mahasiswa skema riset sosial humaniora dengan judul “Komersialisasi Kidfluencers: Kajian Sosiokultural Fenomena Konten Kreator Anak di Tiktok”.

Policy brief ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang efektif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk komersialisasi dan eksploitasi di media.

“Policy brief yang tim kami susun ini merupakan hasil dari riset yang telah kami lakukan selama kurang lebih dua bulan. Dengan salah satu luaran tambahannya adalah pembuatan dan penyerahan Policy brief ini. Kami harap policy brief yang kami susun dari hasil riset ini bisa bermanfaat dan menjadi diskursus baru bagi lembaga pemerintahan yang terkait,” tutur Dewi Ayu Indahsari selaku koordinator pembuatan policy brief saat dihubungi pada Sabtu (20/7).

Sementara itu, Nastiti Dyah Lestari selaku ketua tim ini mengungkapkan bahwa selain melakukan penyerahan policy brief ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta, Tim kidfluencers PKM RSH UMY juga mengirimkan policy brief ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami juga kirim policy brief ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kami berharap langkah ini dapat memperluas jangkauan perlindungan anak dari bahaya komersialisasi dan eksploitasi di media. Sehingga harapannya semakin banyak pihak yang terlibat dalam upaya melindungi hak-hak anak di Indonesia sesuai dengan salah satu rekomendasi yang ada dalam policy brief ini yaitu kolaborasi multi-stakeholder,” ungkap Nastiti.
Dengan adanya penyerahan policy brief ini, diharapkan sinergi multi-stakeholder semakin kuat dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan yang muncul dari perkembangan media dan teknologi digital.

Penyerahan policy brief kepada KPID Kota Yogyakarta ini sendiri telah dilakukan pada Jum’at (19/7) dan diterima oleh Hari Muryanto selaku komisioner bidang advokasi dan sosialisasi KPAID Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, ia menyambut baik penyerahan policy brief yang disusun oleh mahasiswa UMY tersebut. Policy brief tersebut menurutnya juga bisa menjadi masukan berharga dalam upaya KPAI untuk meningkatkan perlindungan anak. Ia juga menyatakan komitmen KPAI dalam melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan komersialisasi.

“Terima kasih atas policy brief yang telah diberikan. Kami sangat terbantu karena policy brief ini diniatkan untuk melihat adanya fenomena anak-anak kita yang menjadi kidfluencers itu agar terlindungi identitasnya dan terpenuhi hak-haknya. Dengan policy brief ini kami juga mendapatkan materi untuk bahan diskusi. Ini juga akan kami sampaikan ke rekan-rekan komisi perlindungan anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke agar membantu juga advokasi perlindungan anak dalam bentuk kidfluencers,” pungkas Hari.