Muhammadiyah Steps atau yang sebelumnya dikenal dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melakukan Audiensi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Banyumas, pada Rabu (12/8). Audiensi tersebut dihadiri Srie Yono selaku Asisten Daerah Bidang Ekonomi Pembangunan, Amin dari Bagian Hukum Pemda Banyumas dan Jasun dari Dinas Kesehatan Banyumas. Pertemuan tersebut membahas perkembangan Regulasi terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banyumas, dimana sebelumnya pada tahun 2016 Kabupaten Banyumas telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, akan tetapi sampai dengan awal tahun 2020 Regulasi Peraturan Bupati terkait dengan Pedoman Pelaksana Kawasan Tanpa Rokok belum dimiliki Kabupaten Banyumas.
Srie Yono selaku Asisten Daerah Bidang Ekonomi Pembangunan menyampaikan optimisme dan semangatnya kepada peserta audiensi yang hadir terhadap penyelesaian Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksana Kawasan Tanpa Rokok yang akan diselesaikan pada akhir Agustus sebelum bulan September. “Jadi bulan September kita sudah punya Perbup KTR. Mengingat sebelumnya pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Banyumas bersama dengan Muhammadiyah Steps telah menginisiasi Draft Peraturan Bupati Pedoman Pelaksana Kawasan Tanpa Rokok,” terang Srie Yono.
Optimisme dan semangat Srie Yono disambut baik oleh Amin selaku Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang akan turut serta menyelesaikan tahapan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksana KTR yang akan diselesaikan akhir Bulan Agustus 2020. Selain dengan melakukan Penguatan Regulasi KTR di Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas telah melakukan upaya Implementasi KTR lainnya seperti : Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Kesehatan dan Sekolah, menolak banyak tawaran Iklan reklame yang ada di jalan Protokol karena bertentangan dengan Perda KTR yang sudah ada.
“Komitmen lainnya antara Muhammadiyah Steps bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas pasca adanya Perbup Pedoman Pelaksana KTR, nantinya akan dilakukkan pendampingan secara intensif terhadap proses Implementasi maupun Enforcement KTR yang juga akan terintegrasi dengan penanganan Covid-19. Hal ini juga mengingat bahwa merokok dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19. Semua usaha dan komitmen ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Banyumas dari penularan COvid-19 maupun bahaya produk rokok dan paparan iklannya,” tutup Amin.