Sikap Perguruan Tinggi (PT) dalam memaknai akreditasi ternyata masih ada yang merasa takut dan khawatir. Akreditasi masih dipandang sebagai kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap PT. Ada pula PT yang memaknai akreditasi hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban. Padahal, akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem penjaminan mutu eksternal PT, dan dari akreditasi itu pula PT bisa lebih memacu dirinya serta mengambil peluang untuk meningkatkan mutu perguruan tingginya.
Demikian disampaikan Prof. Dr. Muslimah Widiastuti, selaku perwakilan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pusat saat menjadi narasumber dalam Workshop Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) Muhammadiyah, Rabu sore (20/11). Workshop AIPT yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Tinggi (Dikti) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini dilaksanakan selama dua hari Rabu-Kamis (20-21/11), dengan bentuk kegiatan pemaparan materi tentang akreditasi, pelatihan penyusunan borang akreditasi, serta simulasi dan klinik penyusunan borang akreditasi. Workshop AIPT ini diikuti oleh 46 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTM dan PTA) se-daerah regional II yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Prof. Muslimah, akreditasi institusi itu sebenarnya memiliki banyak tujuan dan manfaat. Akreditasi itu salah satunya ditujukan untuk mendorong perbaikan mutu program studi secara berkelanjutan. Dan hasil akreditasi bisa digunakan sebagai dasar untuk berbagai hal, seperti alokasi dana, bantuan dana dari luar, atau pun transfer kredit. “Selain itu juga untuk membantu PT melakukan penjaminan mutu, sebagai pertanggungjawaban publik PT, pembekuan kredit akademik untuk memudahkan mobilisasi mahasiswa. Bahkan akreditasi itu juga bertujuan untuk menjadi bahan pertimbangan penerimaan pegawai, pengakuan ijazah dan kompetensi internasional, dan sebagai dasar sertifikasi atau lisensi, serta bahan masukan untuk evaluasi kualitas PT,” terangnya.
Akreditasi juga bisa memberikan manfaat pada semua pihak, baik itu pemerintah, calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja nasional maupun internasional, organisasi penyandang dana, dan bagi perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan. Melalui akreditasi, pemerintah bisa lebih mudah menjamin mutu PT dan tenaga kerja yang lulus dari PT yang sudah terakreditasi. Selain itu juga pemerintah bisa mendapatkan informasi mengenai PT untuk menentukan beasiswa atau hibah yang akan diberikan bagi institusi dan mahasiswanya.
“PT yang sudah terakreditasi juga menjadi media informasi bagi para calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja, dan organisasi penyandang dana mengenai kualitas PT serta lulusannya. Dan manfaat bagi PT yang bersangkutan, mereka akan mendapatkan informasi untuk lebih meningkatkan kualitas dan perencanaan akademiknya. Mereka juga akan lebih mudah menjaring kemitraan dengan institusi lain dari dalam maupun luar negeri,” ujar Prof. Muslimah lagi.
Prof. Muslimah juga menambahkan bahwa PT yang sudah terakreditasi menjadi semakin menyadari pentingnya akreditasi tersebut. Bahkan kesadaran akan perlunya evaluasi diri dan akreditasi di kalangan PT juga semakin tumbuh. “Mereka juga telah menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas perguruan tingginya pada masyarakat. Kesadaran terhadap tantangan persaingan global juga ikut meningkat, sehingga PT semakin meningkatkan kualitas pendidikannya agar para lulusannya juga bisa ikut bersaing dalam persaingan global tersebut. Karena itu, PT yang belum terakreditasi perlu mempersiapkan dirinya untuk bisa mengajukan akreditasi. Sebab cakupan akreditasi dari BAN-PT ini meliputi PTN (Perguruan Tinggi Negeri), PTS (Perguruan Tinggi Swasta), PTU (Perguruan Tinggi Umum), PTA (Perguruan Tinggi Agama), dan PTK (Perguruan Tinggi Kedinasan),” pungkasnya. (sakinah)