Kondisi pengeluaran keuangan rumah tangga para perokok cukup memprihatinkan karena lebih banyak dihabiskan untuk konsumsi rokok, apabila dibandingkan dengan pengeluaran untuk biaya pendidikan, kesehatan, ataupun konsumsi daging. Pengeluaran rumah tangga perokok menurut data Susenas tahun 2005, untuk rokok menghabiskan jumlah tergolong besar sebanyak 11,5% dibandingkan dengan pengeluaran untuk urusan pendidikan yang hanya 3,2%, untuk kesehatan 2,3%, dan untuk konsumsi ikan, daging, dan sebagainya sebesar 11%.
Demikian disampaikan Dra. Lilies Setiartiti, M.Si, Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam Diskusi Publik “Pro-Kontra Fatwa Haram Rokok” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMY, Kamis (15/04) di Kampus Terpadu UMY.
Lebih lanjut, Lilies menyatakan bahwa dikeluarkannya fatwa haram rokok oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah beberapa waktu lalu yang memicu pro kontra ternyata tidak menimbulkan dampak yang signifikan. Walaupun fatwa tersebut telah beredar luas, namun industri rokok terus berjalan normal, seperti tidak terpengaruh oleh fatwa tersebut. Konsumsi rokok di Indonesia tidak pernah turun, malah terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Menurut Lilies, aspek positifnya memang rokok menjadi salah satu penyumbang cukai yang besar. Tahun 2009 lalu, pendapatan negara melalui cukai rokok mencapai angka 53 Triliun rupiah, dan diprediksikan tahun 2010 ini akan mencapai angka 55,3 Triliun rupiah. ‘Namun, sebenarnya pendapatan negara melalui cukai rokok bisa jauh lebih besar dari sekarang karena cukai rokok di Indonesia saat ini tergolong paling rendah dibanding negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia. Cukai rokok di Indonesia rendah sekali, hanya sebesar 37%, sementara rata-rata besar cukai rokok di negara lain mencapai 51%,” tuturnya.
Dosen Fakultas Ekonomi UMY tersebut menganggap akan lebih baik apabila pemerintah menaikkan cukai rokok, agar pendapatan negara pun dapat bertambah. Selain itu, kenaikan biaya cukai tersebut, diharapkan dapat mengurangi tingkat konsumsi rokok.
Sementara itu, Dr. Muchammad Ichsan, Lc dari Komisi Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa keluarnya fatwa haram merokok itu tidak semata-mata keluar begitu saja, namun telah melalui proses yang panjang dan dengan penuh pertimbangan. “Fatwa itu sudah melewati berbagai tahapan, sampai akhirnya dikeluarkan sebagai fatwa. Fatwa ini sudah digodok selama bertahun-tahun sebelumnya,” ujar Ichsan.
Ichsan memaparkan bahwa alasan pengharaman rokok menurut Majelis Tarjih adalah karena merokok dianggap sebagai suatu perbuatan yang dapat membunuh diri secara perlahan-lahan. Dampaknya bagi kesehatan sangat jelas merugikan, bahkan produsen pun, di setiap iklan dan di setiap bungkus rokok selalu tercantum peringatan akan bahaya merokok. Namun memang peringatan tersebut terkesan hanya sekadar formalitas, tanpa diindahkan oleh masyarakat.
Terkait pro kontra akan dampak sosial yang timbul karena fatwa haram tersebut, Ichsan menjelaskan bahwa memang Majelis Tarjih tugasnya berkutat pada masalah hukum. Adapun terkait dampak sosial tidak menjadi wewenang Majelis tarjih. Akan tetapi, lanjutnya, bukan berarti Majelis Tarjih ketika mengeluarkan fatwa ini tidak memikirkan sama sekali dampak sosial tersebut. “Kita hanya ingin meluruskan jalan banyak orang, bahwa seharusnya realitas itu mengikuti hukum yang ada, bukan hukum yang kemudian mengikuti realita yang terjadi,” imbuhnya.