Karya ilmiah yang baik adalah yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum secara luas. Keterlibatan para ahli dalam peneletian juga dapat mempengaruhi kualitas dari karya yang dihasilkan. Reviewer menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas karya ilmiah yang dihasilkan oleh para peneliti. Untuk menanggulangi kurangnya informasi mengenai perubahan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, Lembaga Penelitian, Publikasi & Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan kegiatan bertajuk “Penyamaan Persepsi Reviewer” yang diadakan pada Jum’at (16/11) di Ruang Sidang Rektor Gd. A.R Fachruddin A. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan reviewer dari internal UMY dan peserta dari Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS), Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Aisyiah Yogyakarta (UNISA), dan Universitas Islam Kalimantan (UNISKA).
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) memberikan informasi kepada seluruh perguruan tinggi klaster mandiri, utama, dan madya boleh melakukan seleksi proposal secara mandiri oleh reviewer internal, dengan catatan para reviewer sudah mendapatkan penyamaan persepsi. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mensosialisasikan perubahan kebijakan yang berhubungan dengan program penelitian.
“Sejak setahun terakhir ini banyak sekali kebijakan – kebijakan yang berubah. Terdapat peraturan presiden, peraturan menteri, dan panduan pun berubah. Para reviewer yang sudah dipandu pada tahun lalu masih menggunakan peraturan dan panduan yang lama ketika melakukan review. Untuk itu kita himbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk melakukan penyamaan persepsi agar mengikuti peraturan dan panduan yang baru,” ujar Dr. Mustangimah M. Si yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Riset Kemenristekdikti saat menjadi pembicara Penyamaan Persepsi Reviewer oleh LP3M UMY.
Mustangimah pun memaparkan salah satu peraturan yang berubah, yaitu Peraturan Presiden (perpres) No. 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa. Dengan keluarnya perpres tersebut, menyebabkan terbitnya peraturan Menteri yang mengatur secara rinci tentang penelitian yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ristekdikti No. 20 tahun 2018 tentang penelitian. Kemudian, terdapat juga perubahan pada Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 tahun 2018 tentang penggunaan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negri (BOPTN) yang 30 persennya dipakai untuk biaya penelitian perguruan tinggi negeri dan swasta. Sedangkan hal – hal yang boleh dibiayai pemerintah tertulis pada Peraturan Menteri Ristekdikti No. 84 tahun. 2018.
“Banyak sekali peraturan yang muncul mulai dari peraturan presiden hingga peraturan menteri yang mengatur keputusan – keputusan untuk penelitian di perguruan tinggi negeri maupun swasta,” imbuhnya.
Dr. Ir. Gatot Supangkat, M.P selaku kepala LP3M UMY menghimbau kapeda seluruh dosen yang hadir untuk bisa meningkatkan kualitas diri masing – masing. Dengan meningkatnya kualitas dari reviewer internal maka akan menghasilkan karya ilmiah yang semakin berkualitas dan mengharumkan citra universitasnya. “Acara ini sebenarnya juga merupakan tindak lanjut dari program caturdharma yang telah dilakukan sebelumnya. Kami juga berharap dengan adanya kegiatan ini bisa mengharumkan nama UMY di tingkat internasional melalui karya – karya ilmiah,” tandasnya.(ak)