Berita

Arief Noor Hartanto : Konstruksi Hukum Tidak Dapat Terpisahkan Dari Partai Politik

Indonesia merupakan negara yang menentukan keputusan kebijakannya menggunakan asas musyawarah mufakat. Namun, jika tujuan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka akan dilaksanakan voting. Dari tahapan itulah seringkali muncul sebuah permasalahan yang menimbulkan efek cukup besar bagi bangsa Indonesia. “Apabila sistem pengambilan keputusan menggunakan metode voting maka yang terjadi adalah adu kekuatan antar pihak yang berkepentingan. Dan sudah tidak lagi melihat manfaat dan mudarat dari keputusan yang diambil,” begitulah kata Arief Noor Hartanto, S.IP Wakil Ketua DPRD DIY dalam kegiatan seminar bertajuk “Mengaktualisasikan Peran Mahasiswa Dalam Pemahaman Legislatif Drafting.”

Kegiatan seminar tersebut diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) periode 2017-2018, yang dilaksanakan pada Jumat (15/12) di Gedung K.H Ibrahim Lt.5 UMY. Kegiatan tersebut juga disambut antusias oleh mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum.

Arief mengatakan bahwa yang terjadi di Indonesia bukan lagi berlandaskan kepada kemashlahatan bersama tapi lebih kepada pertarungan kekuatan politik. “Sesuai dengan pernyataan Prof. Mahfudz M.D bahwa jika keputusan diambil berdasarkan voting maka yang terjadi adalah pertarungan kekuatan politik. Dan pada akhirnya keputusan yang berkaitan dengan masyarakat ditentukan oleh kekuatan politik yang paling besar,” tambahnya.

Hal tersebut dapat terjadi karena sosok anggota parlemen berasal dari partai politik yang membawa kepentingan pribadi partai. “Jika anggota parlemen yang menentukan keputusan membawa kepentingan partai, maka dapat dikatakan bahwa konstruksi hukum yang ada di Indonesia tidak dapat terpisahkan dari partai politik yang ada. Kalau seperti itu, maka memang benar hukum di Indonesia terbentuk akibat pertarungan kepentingan politik yang terjadi dan bukan lagi berdasar kepada kemaslahatan bersama,” tambahnya.

Arief memberikan contoh pada tahun 2004 ketika akan dilaksanakan pemilihan presiden terdapat perubahan persyaratan yang tadinya presiden harus mempunyai sertifikasi sarjana berganti menjadi sertifikasi SMA (Sekolah Menengah Atas). “Hal tersebut tidak terlepas dari kepentingan partai politik yang juga memiliki kekuatan cukup besar,” tuturnya.

Arief juga berpesan kepada mahasiswa untuk secara intens mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memberikan hukuman bagi pelaku money politic. “PEMILU sebenarnya dilakukan untuk memberikan punishment kepada pelaku-pelaku money politik. Namun, hukuman tersebut tidak terasa berat untuk saat ini. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami betul mengenai money politik sehingga masyarakat tetap memilih calon pemimpin yang money politik. Di sinilah peran mahasiswa dibutuhkan untuk mengkampanyekan kepada masyarakat mengenai penghapusan money politik yang berarti berkontribusi dalam memperbaiki kondisi bangsa indonesia,” ungkapnya. (zaki)