Perubahan aturan dari Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) menjadi kebijakan yang disayangkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM., ASEAN Eng. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah menetapkan aturan terbaru dalam proses akreditasi perguruan tinggi. Salah satu isi dari peraturan ini menetapkan bahwa hanya akan ada dua klasifikasi perguruan tinggi, yaitu Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Gunawan merasa jika kebijakan tersebut dapat memberatkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Jika dilihat dari kapasitas manajemen, PTS harus mendapatkan dan mengelola dananya secara mandiri. Sementara dalam menjalankan proses akreditasi hingga meraih predikat memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Hal ini saya rasa yang menjadi kerugian bagi PTS, karena tingkat predikat akreditasi yang akan disamaratakan,” ujar Gunawan pada Senin (30/9).
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah berkurangnya tolok ukur untuk menentukan kualitas dari perguruan tinggi. Guru Besar UMY bidang Ilmu Tanah ini memandang bahwa walaupun perguruan tinggi sudah mendapatkan predikat terakreditasi, akan sulit bagi masyarakat untuk menilai apakah perguruan tinggi tersebut sudah mumpuni dalam menjalankan program pendidikan atau belum. Hilangnya klasifikasi yang membedakan antara yang unggul dengan yang tidak, menurut Gunawan memiliki dampak yang dirasa kurang adil bagi beberapa perguruan tinggi.
“Mudah-mudahan akan ada peninjauan ulang terkait Permendikti ini, sehingga masyarakat dapat benar-benar melihat kualitas dari semua perguruan tinggi di Indonesia secara transparan. Di samping itu, saya rasa proses penilaian untuk mendapatkan predikat unggul sangat ketat, karena semua aspek dinilai. Ini menjadi jaminan atas kualitas terbaik perguruan tinggi tersebut,” imbuhnya.
Pandangan Gunawan tersebut disampaikan pada saat agenda Penandatanganan Komitmen Bersama PTS di DIY dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V, Senin (30/9) yang bertempat di UMY.
Sementara itu, Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D., Kepala LLDIKTI Wilayah V menyebutkan bahwa perubahan aturan tersebut sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, sehingga ia dan LLDIKTI Wilayah V akan menjalankan kebijakan tersebut.
Meskipun begitu, Setyabudi masih optimis jika perguruan tinggi berfokus kepada peningkatan kualitas program studi (prodi) melalui akreditasi, akan ada perbedaan untuk melihat perguruan tinggi mana yang lebih baik. Ia mengibaratkan bahwa perguruan tinggi yang memiliki 10 prodi unggul tentu memiliki kualitas yang lebih baik jika dibandingkan dengan perguruan tinggi yang hanya memiliki 1 prodi unggul.
“Kami ingin berfokus kepada penguatan akreditasi program studi, karena program studi tetap memiliki opsi untuk terakreditasi unggul. Mahasiswa pun akan mendapatkan kualitas pendidikan yang sudah teruji jika prodi-nya sudah berpredikat unggul. Hal tersebut juga yang menjadi dasar dari diadakannya agenda Penandatanganan Komitmen Bersama, yang diikutihingga 100 PTS di wilayah DIY,” ungkap Setyabudi. (ID)