Soroti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Wakil Rektor UMY Berharap Aturan Direvisi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi masih memicu perdebatan, terutama dalam konteks Pendidikan Profesi. Terutama dalam pasal 22 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum