Berita

Bahas Perubahan UU No. 12 tahun 2011, MIP UMY Adakan FGD

_MG_4542

Magister Ilmu Politik (MIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Inventarisasi Materi Perancangan Undang-undang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Senin (15/06) di ruang Simulasi Sidang Hubungan Internasional UMY. Dalam FGD tersebut turut hadir Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU), Moh. Afnan Hadikusumo, dan berbagai perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ir. H. Abdul Jabar Toba dari Sulawesi Utara, KH. Muslihudin Abdurrasyid dari Kalimantan Timur, Intsiawati Ayus, SH., MH dari Riau, Denty Eka Pratiwi, SH., MH dari Jawa Tengah, H. Ahmad Subadri dari Banten, serta Anna Latuconsina dari Maluku.

Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) adalah suatu keharusan sebagai akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 92/PUU-X/2012. Perubahan UU P3 ini diarahkan untuk mendorong Putusan MK perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dalam sistem pembentukan undang-undang. DPD merasa selama ini, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan DPD menjadi subordinat dari DPR. “Maka dari itu, dengan diadakannya FGD ini diharapkan para pakar dapat memberikan pandangan dalam penyelesaian permasalahan tersebut,” ungkap Ali Muhammad, Ph. D selaku Dekan FISIPOL saat memberikan sambutan sekaligus yang membuka acara tersebut.

Ali Muhammad, Ph.D juga melanjutkan, Putusan MK setidaknya menegaskan lima isu konstitusional kewenangan DPD yang selama ini menjadi kontroversi dengan DPR. Kelima isu tersebut adalah apakah DPD berwenang mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU), membahas, menyetujui dan terlibat dalam penyusunan Prolegnas, dan memberikan pertimbangan atas RUU.

Mengenai UU P3, MK menafsirkan konstitusi mengenai kedudukan dan kewenangan DPD, terutama dalam fungsi legislasi. Kedudukan dan kewenangan DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. “Perlu diketahui banyak keprihatinan kepada masyarakat tentang UU, yang pertama mengenai kualitas dan kuantitas produk legislasi. Namun, kualitas UU banyak cacat ideologi, karena masing-masing fraksi punya kepentingan,” ujar Moh. Afnan Hadikusumo saat mengisi sambutan.

Diadakannya FGD ini pun bertujuan supaya memperoleh pandangan masyarakat terkait dengan RUU tentang Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun oleh PPUU. Selain itu bertujuan untuk mendapatkan saran konstruktif terkait dengan RUU tentang perubahan tersebut. “Banyak masyarakat yang belum tau peran DPD itu apa? Masyarakat hanya mengetahui peran DPR, meskipun secara normatif keduanya mempunyai kekuatan yang sama terutama dalam hal legislasi,” ungkap Ketua Jurusan Magister Ilmu Pemerintah, Dr. Dyah Mutiarin, M.Si saat memberikan materi terkait Penguatan Peran Legislasi DPD dalam peningkatan Kualitas Kebijakan Publik.

“Kegiatan Inventarisasi yang dikemas dalam bentuk FGD ini diharapkan memberikan hasil gagasan mengenai konsep pelaksanaan pembentukan perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun oleh PPUU,” tutup David Efendi yang bertindak sebagai moderator. (hevi)