Desa merupakan titik sentral pembangunan di Indonesia. Pasca Pengesahan UU. No 6 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan undang-undang desa maka kewenangan dan anggaran desa akan ditambah. Penambahan kewenangan dan anggaran desa tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pengelolaan program dan anggaran. Tanpa hal tersebut maka inisiatif pemberian kewenangan tersebut tidak akan memberikan hasil yang baik.
Hal itulah yang disampaikan oleh Branch Manager PT Bank Syariah Mandiri Sukma Priadi saat menjadi pembicara dalam Seminar Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Social Enterprise yang diadakan oleh Business & Accounting Innovation Center (BAIC)-Pusat Pengembangan Ekonomi (PPA) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bertempatan di Ruang Sidang AR. Fachruddin B, Lantai 5 UMY pada Selasa (4/11) lalu
Dalam penjelasannya, Sukma menjelaskan bahwa berkaca dari desa akan menjadi titik sentral pembangunan Indonesia, maka setiap desa butuh pendamping. Saat ini kurang lebih ada 70.000 desa di seluruh Indonesia. Untuk menyiapkan tenaga pendamping bagi sekian banyak desa tersebut maka perlu ada aliansi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah dan juga dari pihak-pihak lain yang relevan.
“Kita tahu bahwa desa setelah adanya undang-undang desa, secara otomatis desa akan menjadi titik sentral pembangunan Indonesia, oleh karena itu desa-desa yang mendapatkan dana 1 miliar lebih itu butuh pendamping, karena jumlah desa di Indonesia yang jumlahnya 70.000 desa di seluruh Indonesia adalah jumlah yang sangat banyak untuk dapat berkembang secara merata. Maka diperlukan aliansi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah dan pihak-pihak lain juga sangat menentukan dengan keberhasilan program ini.” Ujarnya.
Sedangkan pembicara ke-2, Rudy Suryanto, S.E.,M.Acc,.Akt menngungkapkan bahwa perlunya peningkatan kapasitas dari masyarakat dan perangkat desa. Maka penambahan kewenangan dan anggaran tersebut akan memberi banyak manfaat kepada rakyat. Peningkatan kapasitas tersebut paling tidak harus meliputi peningkatan kapasitas dalam perencanaan strategis, pengelolaan anggaran dan monitoring.
“Perencanaan strategis pembangunan desa harus mengarahkan pembangunan desa menuju desa mandiri, baik secara ekonomi, politik budaya dan juga adat. Sehingga untuk mendukung hal ini perlu adanya peningkatan kapasitas dari masyarakat dan perangkat desa maka juga diperlukan peningkatan wewenang dan anggaran desa yang telah ditetapkan oleh undang-undang akan memberikan banyak mamfaat kepada rakyat. Paling tidak peningkatan kapasitas meliputi perencanaan strategis, pengelolaan anggara dan monitoring” jelas Rudy yang juga dosen program studi Akuntansi Fakultas Ekonomi UMY.
Selain seminar, kegiatan juga dibarengin dengan sosialisasi Duta Desa oleh panitia sebagai bentuk dari keseriusan dalam mendampingi masyarakat desa untuk mampu berperan dan memanfaatkan dana yang nantinya akan di cairkan untuk pembangunan desa. (Shidqi)