Pengelolaan Keuangan Negara Salah Satu Cara Mencapai Tujuan Negara
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan negara. Namun untuk membantu tugas Kepala Pemerintahan maka kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian negara/lembaga