Perjanjian Pinjam-Meminjam pada Fintech Lending Harus Sesuai Aturan Pedoman OJK
Persoalan pinjaman online di Indonesia menjadi hangat perbincangan masyarakat. Selain hal tersebut menjadi trend baru untuk meminjam melalui transaksi elektronik, namun secara segi hukum perdata juga perlu diperhatikan bagi pihak penyelenggara financial technology lending untuk melakukan perjanjian sesuai dengan aturan POJK Nomor 77 POJK.01/2016. Hal tersebut diungkap oleh Guru Besar Bidang Hukum Perdata, Prof. Dr.