Berita

Berzina Tidak Masuk Tindak Pidana, Aturan Nikah Siri Dinilai Tidak Komprehensif

Memidanakan pelaku nikah siri seperti yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama bidang Perkawinan dinilai tidak komprehensif jika perbuatan zina atau kumpul kebo juga tidak dipidanakan.

Demikian disampaikan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Homaidi Hamid, S.Ag., M.Ag menanggapi polemik nikah siri Jum’at (19/2) di kampus Terpadu UMY.

Lebih lanjut Homaidi menjelaskan, adanya RUU yang mengatur sanksi bagi nikah siri pada awalnya dilakukan dengan alasan atau bertujuan untuk melindungi status anak dan istri yang banyak dirugikan pada kasus nikah siri. “Dengan melihat tujuan dari RUU tersebut, jelas bagus. Karena selama ini anak-anak maupun istri-istri hasil nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum,” urainya.

Hanya saja kalau orang menikah siri kemudian memiliki anak dipidanakan akan menjadi tidak adil karena perbuatan zina yang memiliki anak juga tidak dipidana. Padahal anak hasil berzina tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. “Jika orang menikah siri dipidana seharusnya orang berzina juga dihukum,” tambahnya.

Kepala Program Studi Ekonomi Perbankan Islam (EPI-UMY) ini juga menyayangkan orang yang menikah sah secara agama dihukum tetapi kenapa orang berzina tidak dihukum. “Jika memang alasan disusunnya UU Perkawinan yang mengatur sanksi bagi pelaku pernikahan siri untuk melindungi anak-anak dan istri-istri yang dirugikan maka orang berzina juga harus dihukum karena anak-anak dari nikah siri maupun berzina sama-sama tidak memiliki kekuatan hukum.” paparnya.

Nikah siri dipahami sebagai pernikahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum Islam. “Pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat nikah, rukun nikah serta ada wali pernikahan juga. Namun pernikahan ini belum dicatat di pengadilan sehingga tidak memiliki akta perkawinan. Walaupun sebenarnya akta tersebut bukan yang menentukan sah tidaknya pernikahan melainkan bukti terjadinya pernikahan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari pernikahan siri tidak memiliki payung hukum.” tuturnya.

Namun menurut Homaidi, masyarakat yang sudah menjalankan nikah siri tidak perlu risau karena nikah siri dapat disahkan melalui pengadilan agama. “Nikah siri dapat diresmikan di pengadilan agama dengan nama isbat nikah. Isbat nikah merupakan penetapan pengadilan bahwa pernikahan yang dilakukan sebelumnya adalah sah.” tuturnya.

Homaidi kembali menegaskan RUU tersebut akan lebih adil jika berzina juga dinyatakan sebagai tindakan pidana. “Akan menjadi berbeda dan lebih adil ketika bukan hanya pelaku nikah siri saja yang dijatuhi pidana. Tetapi pelaku berzina juga dijatuhi hukuman pidana.” tandas Homaidi.