Berita

BMT Salah Satu Solusi Pengembangan UMKM

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penguatan perekonomian masyarakat kecil. BMT bisa menjadi solusi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena UMKM biasanya kesulitan untuk mendapatkan akses ke perbankan biasanya terkait dengan agunan dan lainnya. Sehingga BMT bisa menjadi alternatif bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Demikian disampaikan Ketua BMT Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Misbahul Anwar, SE., M.Si., saat Pelantikan Pengawas dan Pengurus Koperasi BMT UMY Periode 2011 – 2015 Kamis (18/8) sore.

Lebih lanjut Misbahul menuturkan bahwa usaha – usaha kecil seperti UMKM tersebut memiliki potensi usaha tetapi terbatas akses perbankan sehingga BMT bisa menjadi alternatif bagi mereka. “Lembaga keuangan selain bank semacam BMT bisa menjadi semacam media bagi UMKM. Selain UMKM juga home industri, skala ekonomi mikro untuk menunjang perkembangan usaha mereka. Sehingga BMT benar-benar memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.”urainya.

Sementara itu terkait BMT UMY, dalam penuturannya BMT UMY memberikan kemanfaatan bagi internal maupun esternal kampus. “Internal kampus misalnya mendukung kegiatan akademik bisa melalui magang mahasiswa atau kegiatan lainnya. Kemudian sebagai wahana pengembangan entrepreneur bagi alumni. Serta turut mendukung perwujudan kampus yang Islami melalui praktek lembaga keuangan syariah.”jelasnya.

Sedangkan untuk eksternal kampus, Misbah menuturkan sebagai upaya untuk pemberdayaan UMKM, kemudian mendukung persyarikatan Muhammadiyah. “Selain itu kami juga berharap nantinya bisa menjadi pusat informasi bagi masyarakat mengenai ekonomi syariah. Misalnya mereka ingin membuka BMT lalu konsultasi dengan kami. Kami akan membantu memberikan informasi dan memberikan pendampingan. Misalnya mulai dari bagaimana manajemen BMT yang professional itu seperti apa dan lainnya. Sehingga akan semakin memudahkan masyarakat,”tegasnya.

Misbahul menambahkan BMT UMY juga membantu banyak kepentingan civitas UMY mulai dari dosen, karyawan maupun mahasiswa terfasilitasi. “Mulai dari simpanan, pembiayaan, maupun jasa seperti tiket kereta api dan pesawat terbang, pembayaran telp dan listrik bahkan pulsa.”tambahnya.

Perbedaan BMT UMY dengan BMT lain menurut Misbahul, BMT UMY memberdayakan para alumni yang belum tentu ada di BMT lainnya. “Pegiat-pegiat BMT merupakan alumni. Serta untuk penguatan alumni. Sehingga bisa menambah semangat entrepreneurship.”harapnya.

Mengelola BMT harus Sesuai Regulasi

Di tempat yang sama Kepala Bidang Koperasi dan UKM Propinsi DIY, Ir. Bambang Harimurti  menegaskan dalam mengelola BMT harus benar-benar sesuai peraturan yang telah ada. Menurutnya, saat ini banyak BMT yang menjalankan usahanya menyimpang dari regulasi yang ada.

Dijelaskan Bambang, BMT memang dibebaskan untuk memilih badan hukum yang dirasa pas untuk mereka . Pilihan badan hukum tersebut  yaitu koperasi, lembaga keuangan mikro atau lembaga perkreditan masyarakat desa. Namun pada prakteknya beberapa melakukan penyelewengan terhadap peraturan perundangan.

“Jika memilih badan hukum koperasi, maka BMT harus menggunakan UU perkoperasian. Namun bila platform-nya adalah mikro-banking dan perkreditan rakyat, maka harus tunduk pada UU perbankan. ” tegasnya.

Jika BMT telah memilih badan hukum koperasi seperti yang dilakukan BMT UMY, maka harus kembali kepada UU Perkoperasian. “Artinya BMT (UMY) ini hanya menghimpun dan mengelola dana dari anggotanya saja. Karena yang berhak mengelola dana dari masyarakat luas hanya yang perbankan” jelasnya

Bambang juga mengingatkan agar pengawasan terhadap kepengurusan BMT dilakukan terus-menerus agar resiko penyelewengan penggunaan dana dapat diminimalisir.