BMT UMY kembali menyerahkan Kartu Lunas Pembebasan Hutang Riba (PHR) pada Selasa (26/4). Acara penyerahan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pusat BMT UMY Jl. Ibu Ruswo No. 41-43 Yudonegaran, Gondomanan, Yogyakarta. Progam PHR ini sendiri merupakan program tahunan BMT UMY yang sudah berlangsung sejak tahun 2016, dan tahun ini merupakan PHR yang ke 5.
Dr. Lilies Setiarti, SE., M.Si, selaku pengurus BMT UMY dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun ini uang yang digelontorkan dalam program PHR sebanyak 67 juta rupiah. Ia juga menyatakan bahwa program ini selain sebagai edukasi gerakan anti riba, juga sebagai bentuk konsen BMT UMY selaku lembaga keuangan yang fokus transaksinya dilakukan tanpa riba.
“Banyak masyarakat bawah yang kesulitan keuangan karena terjerat hutang rentenir. Melalui dana-dana sosial BMT UMY yang ada, kami manfaatkan untuk membantu kaum dhuafa yang terjerat hutang riba, rentenir dan sejenisnya. Dan diharapkan setelah ini para dhuafa bisa meningkatkan perekonomiannya. Terlebih di BMT UMY ada program pemberdayaan ekonomi yang mudah-mudahan itu juga bisa membantu mereka,” jelas Lilies.
Acara ini juga dihadari Ustadz Ammi Nur Baits yang memberikan tausiyah kepada para peserta PHR. Ustadz Ammi menyampaikan bahwa orang yang ingin bisa terbebas dari riba, maka yang pertama yang harus dilakukan adalah dengan bertaubat, kemudian perlu adanya pendampingan karena taubat itu perlu dijaga, salah satu bentuk pendampingannya adalah dengan mengikuti kajian atau majelis ilmu.
Selain penyerahan kartu lunas, dalam acara ini juga dilakukan kegiatan silaturahmi komunitas anti riba yang juga bekerja sama dengan BMT UMY dalam mencari orang yang layak ditolong untuk terbebas dari hutang riba.