Berita

Busyro Muqoddas: ​Kehidupan Keluarga yang Bermasalah, Akar Kemunculan Para Koruptor

Busyro Muqoddas saat menjadi keynote speech dalam pidato Milad UMY ke-33

Korupsi yang masih terus mengakar di bangsa ini ternyata berakar dari kehidupan rumah tangga para koruptor yang bermasalah. Rumah tangga yang tidak dibangun dengan sistem mencari rezeki yang halal tayyiban dan barakah, itulah yang merupakan asal muasal munculnya korupsi. Selain itu juga yang menjadi masalahnya, tidak adanya kontrol internal yang diterapkan oleh keluarga saat suami atau istrinya diketahui membawa rezeki yang tidak halal, atau dengan kata lain uang yang dibawa ke rumah merupakan uang hasil korupsi.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum saat menyampaikan pidatonya dalam acara Rapat Senat Terbuka dengan agenda Laporan Tahunan Rektor dan Pidato Milad Universitas Muhammadiyah Yogkarta (UMY) yang ke-33. Pidato Milad bertemakan Misi Tajdid Sosial Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam Pusaran Korupsi Politik ini diselenggarakan di Ruang Sidang AR. Fakhruddin B Lantai 5 Kampus Terpadu UMY.

Dalam pemaparannya, Busyro mengatakan bahwa akar korupsi dari kehidupan rumah tangga yang bermasalah itu didapatkan dari hasil kajian dan penelitian KPK terhadap para tersangka korupsi. KPK melihat, keluarga para koruptor itu tidak memiliki nilai-nilai keikhlasan dalam bekerja. “Mereka bekerja bukan dilandasi oleh keikhlasan. Kita ambil contoh, misalkan saja, seorang suami membawa pulang tas berisi uang yang bukan dari hasil kerja halalnya, maka uang itu akan didiamkan saja oleh istrinya. Padahal si istri juga tahu kalau uang itu bukan uang halal. Dan mirisnya lagi kalau istri itu juga ikut-ikutan menghitung dan menikmati uang hasil korupsi itu. Hal itu bisa saja terjadi, karena dalam kehidupan mereka tidak diajarkan dan ditanamkan nilai untuk bekerja ikhlas,” paparnya. Busyro juga menyampaikan bahwa KPK telah membuat sebuah desa percontohan di Kotagede Yogyakarta untuk mengurangi jumlah koruptor. Di Desa percontohan itu para keluarganya sudah mulai diajarkan untuk menanamkan nilai-nilai keihklasan dalam bekerja, sehingga tujuan mereka bekerja bukan lagi sekadar untuk mendapatkan uang, melainkan untuk mendapatkan ridha Allah dan rezeki yang halal, baik, dan barakah bagi kehidupan.

Karena itu, menurut Busyro perlu dilakukan pencegahan jangka panjang untuk mengatasi permasalahan korupsi ini. Dan semua pihak harus ikut berkontribusi dalam pencegahan tersebut. “Melihat kenyataan seperti itu, kami mulai berpikir untuk melakukan pencegahan jangka panjang. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendidik anak-anak kita untuk menjadi orang-orang yang beriman, berilmu dan beramal. Menjadi orang yang berilmu dengan iman, dan beramal dengan ilmu. Kemudian juga para guru dan dosen menjadi sosok yang punya modal keterpanggilan untuk menyampaikan ilmunya. Karena hanya dengan modal keikhlasan itulah apa yang disampaikan oleh guru dan dosen bisa diresapi maknanya oleh para anak didiknya,” jelasnya.

Dalam pidatonya tersebut, Busyro juga menyampaikan rekomendasinya kepada Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), dan khususnya bagi UMY sendiri, untuk mulai mengkaji ulang undang-undang Minerba, UU Keuangan, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Hukum Pidana, dan UU Hukum Acara Pidana. “Sebab dalam UU tersebut bisa saja terselip peluang yang bisa membuat orang melakukan korupsi, terutama dalam UU Hukum Pidana dan UU Hukum Acara Pidana. Selain itu juga universitas Muhammadiyah juga harus menguatkan kaderisasi, penciptaan iklim kepemimpinan yang visioner, profesional, independen dan steril dari kepentingan politik praktis dan politik sektarian,” pungkasnya.