Munculnya korupsi di Indonesia sebenaranya sudah ditandai sejak era orde baru dan tidak kunjung mereda hingga saat ini. Seiring dengan berkembangnya ideologi para koruptor mengenai perilaku korupsi. Ditambah lagi pintu awal perilaku korupsi ini tak lain adalah adanya sikap hidup yang berlebihan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum, saat menjadi narasumber dalam acara Kuliah Umum Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (4/3) di Ruang Sidang Utama Lantai 5, Gedung AR Fachruddin A, UMY. Kuliah umum ini mengangkat tema “Pengenalan dan Pencegahan Korupsi serta Penguatan Al-Islam Kemuhammadiyahan”.
Busyro menyampaikan bahwa pintu awal perilaku korupsi adalah adanya sikap hidup berlebihan yang lama-kelamaan meningkat menjadi keserahakan dan mengarah ke praktik-praktik korupsi yang lebih besar, berbahaya, dan bahkan bisa merugikan negara. “Salah satu contoh korupsi yang berbahaya adalah proyek-proyek infrastruktur. Banyak sekali proyek yang memiliki kejanggalan. Entah itu dalam hal MoU yang tidak jelas atau bahkan mengenai AMDALnya” imbuh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era 2010-2011 ini.
Selain itu, menurut Busyro, ideologi yang dianut oleh para koruptor ini merupakan suatu sistem yang bisa memenuhi kebutuhan dasar berupa material dan hedonisme yang dilakukan dengan bermacam-macam cara dan mereka perjuangkan dengan sekuat-kuatnya.
“Maka dari itu, untuk melakukan pencegahan korupsi ini dapat dimulai sedini mungkin dari lingkungan rumah tangga, kampus, dan profesi dengan dinamisasi spiritualitas. Bisa juga dilakukan dengan dekonstruksi paradigma makna kehidupan dan ilmu. Yang terpenting lagi, jangan sampai ada transaksi-transaksi yang tidak bermanfaat di perguruan tinggi dan dibiarkan begitu saja oleh pihak kampus,” tegasnya.
Selaras dengan itu, Ketua Badan Pembina Harian UMY, Dr. H. Agung Danarto, M.Ag menyampaikan bahwa dalam hukum Islam terdapat sebuah gagasan bernama maqashid asy-syariah yang salah satu intinya adalah untuk menjaga harta. “Jika hal ini diamalkan, dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah perilaku korupsi. Karena sesungguhnya harta yang dijaga kehalalannya itu memiliki kedudukan yang tinggi,” imbuh Agung. (ays)