HI UMY Adakan Diseminasi Riset Diplomasi Penanganan PMI Bahrain
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, pemerintah Indonesia secara resmi telah menghentikan dan melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada pengguna perseorangan ke negara-negara di kawasan Timur Tengah sejak Februari 2015. Namun ternyata usaha pengiriman PMI secara ilegal masih tetap berlangsung, contohnya kasus yang digagalkan