Banyak BLU Belum Mampu Kelola Keuangan
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 mengenai Badan Layanan Umum (BLU), banyaknya insitusi pemerintah berubah menjadi BLU diharapkan dapat memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Namun kenyataanya, sejumlah BLU justru kesulitan beradaptasi dengan sistem pengelolaan keuangan ala BLU. Akibatnya, harapan perbaikan kinerja pun tidak berjalan baik. Demikian disampaikan Atik Septi W. M.Si, Dosen Ilmu