Berzina Tidak Masuk Tindak Pidana, Aturan Nikah Siri Dinilai Tidak Komprehensif
Memidanakan pelaku nikah siri seperti yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama bidang Perkawinan dinilai tidak komprehensif jika perbuatan zina atau kumpul kebo juga tidak dipidanakan. Demikian disampaikan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Homaidi Hamid, S.Ag., M.Ag menanggapi polemik nikah siri Jum’at (19/2) di kampus Terpadu UMY. Lebih lanjut Homaidi