Etika merupakan norma dasar yang sangat berpengaruh pada pembentukan karakter bangsa, sedangkan integritas ialah konsistensi dari hati, pikiran, perkataan dan tindakan kita. Disinilah tantangan besar bagi pemerintah Indonesia untuk menguatkan etika dan integritas birokrasi untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Pribadi Sutiyono, Direktur Sekolah Staf dan Pimpinan Kementrian Luar Negeri dalam seminar yang bertema “Adaptasi Standar Internasional Dalam Upaya Peningkatan Etika dan Integrasi Birokrasi Untuk Mencegah Korupsi di Indonesia” Kamis (29/11) di Ruang Sidang Ar.Fakhrudin A Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Seminar ini merupakan kerjasama antara Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Magister Ilmu Pemerintahan UMY dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia yang merupakan bentuk komitmen meningkatkan integritas birokrasi dalam melawan korupsi. Selain itu hadir pula Tudiono yang merupakan salah satu peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II angkatan 34 dan Sekolah staf dan pimpinan Kementrian Luar Negeri angkatan 47 sebagai penyaji.
Pribadi menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang tidak mudah untuk diberantas karena terkadang pelaku korupsi sendiri merupakan pembuat dan pelaksana kebijakan. “Untuk itu perlu adanya pembenahan dari sektor birokrasi dalam hal ini Kementrian Luar Negeri sendiri. Pembenahan birokrasi perlu memasukan nilai etika serta integritas birokrasi dalam memberantas korupsi di Indonesia, disinilah birokrat dan calon birokrat memainkan peran demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN),” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut Tudiono memaparkan bahwa akar permasalahan Korupsi adalah kurangnya etika dan integritas birokrasi. “ Etika dan integritas nantinya akan memperkuat kinerja birokrasi dalam menyukseskan visi dan misi pemerintah Republik Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi,” paparnya.
Tudiono menegaskan bahwa Kementrian Luar Negeri telah mengembangkan instrumen, proses, dan struktur guna membangun etika dan sistem integritas birokrasi untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi. “beberapa upaya telah dilakukan Kementrian Luar Negeri seperti Pencegahan dan Penindakan, karena pada dasarnya strategi dasar penanggulangan korupsi bukan pada penanggulangan korupsi itu sendiri melainkan pada penyebab dan kondisi yang menimbulkan terjadinya korupsi,” tegasnya.
“Penanggulangan korupsi melalui penegakan hokum pidana hanya merupakan penanggulangan simptomatik, yang berarti tidak akan membuat korupsi benar-benar hilang,” Imbuhnya.