Berita

Cegah Korupsi Mulai Dari Diri Sendiri

_MG_5012

Dampak tindak pidana korupsi yang sangat merugikan menuntut semua pihak untuk bersama-sama berperan dalam memerangi tindak pidana tersebut. Mahasiswa sebagai agen perubahan dituntut untuk dapat memutus mata rantai korupsi yang telah merasuk pada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu mahasiswa juga memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya tindakan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Slamet Tulus Wahyana, Ak, CFE, CFrA selaku Kepala Bidang Investigasi Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP DIY) dalam kuliah umum bagi mahasiswa baru UMY tahun akademik 2013/2014 di Sportorium UMY, Rabu (4/9).

Slamet mengungkapkan selain merusak tatanan sistem masyarakat korupsi juga berdampak pada munculnya berbagai masalah sosial dalam masyarkat. Selain itu menurut Slamet, tindak pidana korupsi yang kerap terjadi dilingkungan pemerintahan menciptakan ketidakprcayaan publik terhadap pemerintah. “Korupsi juga menimbulkan sikap frustasi, ketidak percayaan, dan apatis terhadap pemerintah,” ungkapnya.

Korupsi, kata Slamet, ditenggarai muncul karena sifat serakah yang menjadi sifat alami manusia dan didukung dengan adanya kesempatan yang menurutnya dimiliki oleh pihak-pihak berwenang. Kendati demikian, adanya faktor kebutuhan juga menjadi salah satu faktor bagi siapa saja untuk melakukan tindakan korupsi. “Karena pada dasarnya sifat manusia serakah, menginginkan jalan pintas yang cepat,” tambahnya.

Slamet meyakini faktor tersebut tidak hanya berlaku pada aparatur Negara melainkan telah mencapai rangkaian masyarakat bahkan ditingkat keluarga. “Korupsi tidak hanya terjadi pada PNS tetapi juga pada masyarakat seperti keluarga,” jelasnya.

Dalam kuliah umum yang bertajuk “Peran Mahasiswa Baru Dalam Memerangi Korupsi” itu Slamet menantang enam ribuan mahasiswa baru UMY yang hadir untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi. “Saya berharap mahasiswa baru UMY tahun akademik 2013/2014 dapat memutus mata rantai korupsi,” imbuhnya.

Slamet menilai pemberantasan korupsi saat ini dapat dilakukan melalui upaya preventif yang baik dengan membangun sistem pengendalian dan memperbaiki pelayanan publik. Selain itu, menurutnya perbaikan proses pengadaan barang dan jasa menjadi hal yang penting dalam upaya memberantas tindak kejahatan itu. Disamping itu, sambung Slamet, upaya represif dibutuhkan untuk memberi efek jera kepada koruptor dan yang tak kalah penting ialah memberikan edukasi anti korupsi kepada masyarakat.

Menurut Slamet peran serta mahasiswa sangat dibutuhkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dampak korupsi dan tidak hanya dengan melakukan kritk. Namun yang paling penting dari semua itu menurut Slamet, ialah kesadaran mulai dari diri sendiri untuk tidak korupsi karena korupsi juga bisa dilakukan mahasiswa dalam bentuk mencontek. “Mulailah dari diri sendiri, bukan hanya dengan mengkritik saja. Jika sudah mulai dari diri sendiri maka tidak akan bisa lagi korupsi,” pungkasnya. (Lalu)