Tindak korupsi terparah yang ada di Indonesia terjadi pada bidang penegakan hukum. Sehingga untuk memberantas korupsi harus ada komitmen pemberantasan korupsi di segala aspek.
Demikian disampaikan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M, Ph.D, dalam diskusi terbatas ‘Peningkatan Integritas Lembaga Negara dalam Korupsi’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH-UMY) Senin (6/12) sore di Kampus Terpadu UMY.
Menurutnya, dalam sisi tata Negara modern, masyarakat juga harus melihat diluar eksekutif, legislatif, dan yudkikatif. Untuk itu, komitmen pemberantasan korupsi pun harus dimiliki oleh semua lembaga tidak hanya lembaga Negara. “Komitmen pemberantasan korupsi harus dimiliki semua lembaga Negara, tidak hanya lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif,”jelasnya.
Terkait lembaga yudikatif itu sendiri, harus bersih dari korupsi dan memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. “Jika lembaga yudikatif tidak bersih dan tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi maka kejahatan apapun termasuk korupsi tidak akan pernah selesai,”tegasnya.
Komitmen upaya pemberantasan korupsi dalam penuturannya, diharapkan juga telah ada di kalangan mahasiswa. “Harapannya nanti ketika mahasiswa tersebut lulus upaya pemberantasan korupsi dapat terus dilakukan. Jadi, para sarjana hukum punya andil besar dalam mengupayakan pemberantasan korupsi,”ujarnya.
Menurutnya saat ini tidak sedikit orang-orang yang menangani kasus-kasus hukum dengan cara-cara koruptif dilakukan oleh para sarjana hukum.“Jika kasus korupsi dikatakan sebagai kejahatan luar biasa maka bisa dikatakan mengkorupsi kasus korupsi adalah kejahatan maha luar biasa. Sehingga perlu ditularkan virus antikorupsi dan anti mafia hukum di kalangan mahasiswa. Agar upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti dan akan terus berlanjut,”tegasnya.