Kasus penahanan 177 calon jamaah haji asal Indonesia oleh petugas imigrasi Filipina, memperlihatkan bahwa sistem manajemen haji di Indonesia masih bermasalah. Adanya peraturan pemerintah terkait pembatasan kuota ibadah haji, seringkali menjadikan warga Indonesia yang hendak melakukan ibadah haji lebih tergiur dengan janji-janji dari agen travel negara lain. Pemanfaatan kuota haji di negara lain menjadi satu-satunya langkah bagi para calon haji agar dapat melaksanakan haji dengan mudah, di samping semakin banyaknya peminat warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
“Manajemen haji kita masih bermasalah. Selain itu angka kematian juga belum berkurang signifikan, meskipun sudah ada perbaikan. Menteri agama menganggap permasalahan tersebut take for granted terkait manajemen haji. Kasus (pemanfaatan kuota haji, red) tersebut tidak boleh diserahkan kepada masyarakat, namun pemerintah harus ada solusi dan harus tegas terhadap travel-travel yang membawa haji,” papar Prof. Din Syamsudin saat ditemui di ruang transit Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebelum memberikan talkshow dalam rangkaian Muktamar Nasyiatul Aisyiyah ke XIII pada Sabtu (27/8).
Seperti yang telah diberitakan di berbagai media, kasus yang menimpa para calon jamaah haji Indonesia di Filipina yang menggunakan paspor haji palsu tersebut akan mengancam identitas kewarganegraan Indonesia. Prof. Din mengatakan lebih lanjut, pemerintah perlu memberikan perlindungan. Praktek penggunaan paspor negara lain untuk menunaikan ibadah haji sudah sering terjadi. Minimnya kuota ibadah haji di Indonesia seringkali dilakukan oleh oknum agen travel yang tidak bertanggung jawab. Sehingga para calon haji yang menggunakan paspor negara lain menjadi korban penipuan.
“Mereka bukanlah pelaku, hanya saja niat beribadah melalui berbagai cara dan ternyata malah menjadi korban penipuan. Pemerintah harus membantu dan kewarganegaraan jangan dicabut. Harus ada tindakan tegas dari pelaku travel dalam kasus ini. Penipuan ini lebih diatas penipuan. Ini sekaligus harus jadi pelajaran, karena pemalsuan identitas kewarganegaraan masih banyak terjadi,” tandasnya.
Prof. Din kembali mengatakan, kasus tersebut harus segera ditindak serta ditingkatkan kecanggihan fasilitas manajemen haji. Bukan hanya canggih, namun juga harus memudahkan. “Kepada umat Islam memang harus berniat menjalankan rukun Islam. Dan Alhamdulillah kemampuan dari umat Islam untuk beribadah haji meningkat, namun kuota haji terbatas dan ini harus dipahami. Dan pemerintah juga harus tetap membenahi manajemen haji di negara ini, serta membatasi orang-orang yang ingin melakukan ibadah haji sampai dua kali atau lebih, agar orang yang belum menunaikan ibadah haji bisa memiliki kesempatan untuk melakukannya. Maka dari itu harus berhati-hati dan pemerintah harus memperketat (manajemen haji, red) supaya tidak ada penipuan lagi,” jelas Prof. Din. (hv)