Berita

Din Syamsyudin: Prinsip, Hukum dan Peradaban Islam

Persoalan hukum menjadi persoalan penting bagi kehidupan kemasyarakatan. Selain itu juga, hukum erat kaitannya dengan agama dan juga peradaban. Penjelasan tersebut dipaparkan oleh Prof. Dr. K.H. Muhammad Sirajudin Syamsudin,MA., Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2005-2010 dan 2010-2015 dalam acara International Conference on Law and Society 2020 (ICLAS) pada hari Rabu (14/10) yang dilakukan secara daring. ICLAS merupakan serangkaian acara konferensi internasional the 4th ICOSI 2020.

Prof. Dr. K.H. Muhammad Sirajudin Syamsudin,MA atau biasa disapa dengan sebutan Din Syamsudin menyampaikan pendapatnya dalam acara yang bertemakan ‘law, religion, and civilization: various approaches among civilizations’. Ia menjelaskan tentang agama, hukum dan peradaban dilihat dari segi filosofis berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam dan juga hukum Islam. ”Penjelasan tentang agama, hukum dan peradaban ini khususnya dalam agama Islam berbicara berdasarkan prinsip-prinsip yang dengan berani disebutkan di hadapan metafisika ilmuwan Islam dan juga sistem hukum Islam terkait, dan dari prinsip itulah menurut saya sistem hukum Islam berkembang. Akal sehat dalam sistem hukum Islam adalah syariah, hal ini terdiri dari maqosid syariah, yaitu perlindungan keimanan, perlindungan hidup, perlindungan pikiran, perlindungan garis, dan perlindungan harta benda,” jelasnya.

“Berdasarkan tujuan sistem hukum Islam, yaitu maqosidul-syariah tersebut, maka sistem hukum Islam yang dikembangkan bertujuan untuk menegakkan dasar-dasar pemikiran sosial Islam. Dengan tujuan terwujudnya masyarakat yang berkembang adil sejahtera dan damai, berdasarkan nilai-nilai moral dan etika. Dalam Al-Qur’an disebut sebagai baldatun thoyibatun wa rabbun ghafur,” papar Din lagi.

Din Syamsuddin juga menjelaskan bahwa sistem hukum merupakan sesuatu yang vital, terpusat dan mempengaruhi perkembangan bangsa dimanapun, termasuk di Indonesia dengan sistem hukum perdata, pidana hingga terdapat hukum Islam. ”Sistem hukum di Indonesia tidak dapat mengabaikan pentingnya hukum Islam atau hukum yang bersandar pada agama. Dalam hal ini terdapat dua pendekatan pengembangan sistem hukum di negara seperti di Indonesia yang merupakan hukum Islam, hukum adat juga bertumpu pada nilai-nilai agama dan dilaksanakan sejak dahulu kala. Hadirnya hukum positif yang berdasarkan nilai-nilai agama ini yang kemudian menciptakan banyak hukum lainnya seperti yang ada di Indonesia. Misalnya kepedulian umat Islam untuk mengatur hukum zakat, hukum menikah, dan juga beberapa harapan dari hukum keluarga, termasuk hukum komersial seperti hukum perbankan dan keuangan Islam,” tutupnya. (Sofia)