Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan dan merubah beberapa pasal undang – undang nomer 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat merupakan hal penting untuk demokrasi di Indonesia. Karena dengan putusan tersebut maka memberikan kebebasan organisasi untuk berkumpul dan menghindarkan intervensi pemerintah terhadap organisasi masyarakat. Bahkan PP Muhammadiyah selaku penggugat mengajukan rekomendasi untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkumpulan bukan Undang-Undang Ormas.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, SH., M.Hum dalam acara Refleksi Akhir Tahun Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di Laboratorium Hukum UMY pada Senin (29/12). Dr. Trisno Raharjo yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyampaikan, perlunya pembahasan RUU Perkumpulan, “Kami selaku kuasa hukum berpendapat, bahwa pasal-pasal yang dikabulkan oleh MK adalah pasal-pasal yang penting terhadap kebebasan organisasi untuk berkumpul, sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi terhadap adanya organisasi masyarakat, selain itu juga Muhammadiyah melalui kuasa hukumnya untuk memberikan rekomendasi untuk melakukan pembahasan RUU perkumpulan, karena dinilai lebih tepat untuk dibuat, bukan UU ormas,” ujar pria berkacamata ini.
Trisno menambahkan, bahwa dalam proses uji materi di MK, MK berpendapat jika ada organisasi masyarakat yang tidak mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ormas, maka jika ada bantuan baik itu bersifat pendanaan ataupun bukan, nantinya organisasi masyarakat tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut. Atau dengan kata lain pemerintah tidak melayani organisasi masyarakat tersebut.
Selain itu, senada dengan Trisno, Saptono Hariadi, SH,. M.Hum yang juga anggota tim kuasa hukum PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa setelah disahkannya Uji Materi Undang-Undang Ormas ini pada 29 Desember lalu, maka tugas kuasa hukum PP Muhammadiyah selanjutnya ialah mengawasi jalannya implementasi UU Ormas. Jika menimbulkan persoalan baru, maka kuasa hukum dari organisasi kemasyarakatan yang keberatan maupun kuasa hukum PP Muhammadiyah dapat mengajukan Uji Materi kembali.
“Setelah UU Ormas ini disahkan pada selasa kemarin, jika nanti ada persoalan baru yang muncul dari hasil putusan tersebut, maka kami akan melakukan judicial review kembali, karena walaupun undang-undang tersebut telah diputuskan, tetap jika ada alasan-alasan tertentu kita dapat melakukan uji materi kembali” ujar mantan ketua Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) FH UMY.
Seperti diketahui bersama pada Juli 2013 lalu, PP Muhammadiyah bersama-sama dengan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomer 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat terutama pasal mengenai pendaftaran organisasi masyarakat yang mengwajibkan berdirinya organisasi berlandaskan Pancasila sehingga membatasi pendirian organisasi yang berasaskan pada hal-hal tertentu seperti agama dan adat . (Shidqi)