Dua orang dosen UMY, Nasrullah, S.H., S.Ag., MCL. dan Dr. M. Khaeruddin Hamsin dibantu Waridatun Nida, S.H., pada Minggu (26/7) menyelenggarakan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan bagi para nadzir wakaf di Kecamatan Kasihan Bantul. Menurut Nasrullah kegiatan yang bermitra dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kasihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan nadzir akan tugas dan fungsinya dalam mengelola amanah aset wakaf dari wakif sesuai dengan ketentuan fikih maupun peraturan perundang-undangan wakaf. Penyuluhan yang mengangkat tema “Optimalisasi Peranan Nadzir dalam Meningkatkan Fungsi Wakaf di Kecamatan Kasihan” ini diselenggarakan di Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, menggunakan masker dan penataan tempat duduk berjarak. Kegiatan ini diikuti oleh 17 orang perwakilan nadzir dari 4 desa di Kecamatan Kasihan, baik nadzir perseorangan maupun nadzir organisasi atau badan hukum.
Tiga pemateri dihadirkan dalam penyuluhan ini yakni Dr. M. Khaeruddin Hamsin selaku anggota Komisi Fatwa MUI DIY dan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rohwan S.Ag., MSI Ketua BWI Bantul dan Kepala KUA/PPAIW Kecamatan Kasihan, dan Ustadz Muhammad Jazir ASP. Dalam pemaparan materinya, Khaeruddin Hamsin menyampaikan bahwa dalam perspektif fikih, pengelolaan wakaf berorientasi pada kemanfaatan harta benda wakaf. “Sehingga bila suatu aset sudah tidak produktif atau terlantar, dapat ditukar atau dipindahkan ke tempat lain yang lebih produktif. Dengan tetap mengikuti prosedur Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan,” jelasnya.
Sementara Ustadz Muhammad Jazir ASP yang merupakan Ketua Dewan Syura Takmir Masjid Jogokariyan membagikan pengalamannya tentang kiat sukses mengelola Masjid Jogokariyan dari awal hingga menjadi model pengelolaan aset wakaf yang tidak hanya produktif tapi juga progresif. “Masjid Jogokariyan mengalami tiga fase pengembangan, bermula dari jamaah bersubsidi dikembangkan menjadi jamaah mandiri. Dan saat ini telah berubah menjadi masjid mandiri berbagai unit usaha yang tidak hanya mampu mencukupi biaya operasional masjid, tetapi juga mampu menyejahterakan jamaahnya,” ungkap Ustadz Jazir.
Hasil dari penyuluhan ini menunjukkan adanya peningkatan wawasan peserta yang sangat signifikan dari semula hanya mencapai tingkat akurasi jawaban 35 persen dalam pre-test menjadi 77 persen dalam post-test. Dalam penyuluhan ini, selain dilakukan pre test dan post test, juga dilakukan inventarisasi masalah yang dihadapi nadzir dalam mengelola aset wakaf di Kecamatan Kasihan serta dilakukan diskusi tentang rencana tindak lanjut pasca penyuluhan. Sebagian besar masalah yang dihadapi nadzir adalah terkait legalitas (sertifikat wakaf), pendanaan, kurangnya pengetahuan nadzir, serta menejemen pengelolaan yang masih manual. Sebagai rencana tindak lanjut, para nadzir mengharapkan adanya peranan UMY dalam mendampingi nadzir dalam pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif serta memberikan advokasi kepada nadzir terkait masalah pengurusan dan penyelesaian legalitas aset wakaf yang diakui Rohwan masih banyak terjadi di Kasihan. Beberapa peserta juga mengharapkan kedepan pengabdian lanjutan dapat menghadirkan Pihak Badan Pertanahan, sehingga para nadzir dapat mengetahui secara komprehensif tentang solusi dari kendala pengurusan sertifikasi tanah wakaf yang kerap mereka hadapi.