Berita

Dr. Danang Wahyu Muhammad, Doktor ke-11 FH UMY

Salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH-UMY), Danang Wahyu Muhammad telah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Dengan demikian Dr. Danang Wahyu Muhammad ini menjadi dosen dengan gelar Doktor ke -11 di FH UMY dan ini menjadi bukti kualitas tenaga pengajar yang dimiliki oleh FH UMY dalam memberikan mata kuliah bagi para mahasiswanya.

Dr. Danang Wahyu Muhammad telah berhasil meraih gelar Doktornya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Danang mengikuti ujian promosi doktor yang diselenggarakan pada 29 Agustus dengan judul disertasi “Konsep Falah Dalam Pengaturan Prinsip Kehati-hatian dan Pembuatan Kontrak Pada Bank Syariah”.

Adapun Tim Promotor yaitu Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, S.H sebagai Promotor dan Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A sebagai Co. Promotor. Sedangkan untuk tim penguji ujian promosi doktor yaitu Prof. Drs. Sudharto P. Hadi, MES., Ph.D sebagai Ketua, Prof. Dr. Ir. Sunarso, M.S sebagai Sekretaris dan anggota terdiri dari Prof. Dr. dr. Anies, M.Kes. PKK, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A, Prof. Dr. FX. Soegiyanto, M.S, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.h, M.Hum, Prof. Dr. Budi Santoso, S.H, M.S, Dr. Ro’fah Setyowati, S.H, M.Hum, Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, S.H dan Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.

Dalam disertasinya tersebut Danang mencatat bahwa perkembangan Bank Syariah di Indonesia ini mulai pesat. Sampai di akhir tahun 2011 tercatat ada 11 Bank Umum Syariah, 24 Unit Usaha Syariah dan 155 Bank Pembiayaan Syariah. “Pengaturan Bank Syariah ini bukan hanya masalah namanya saja yang Syariah tetapi pengaturan tentang modal dan sumber daya manusia terutama direksi harus mengacu pada usnsur Falah yaitu keadilan, amanah, dan bebas dari riba” ulasnya.

Danang menuturkan Konsep Falah tersebut ada karena adanya keyakinan bahwa hidup manusia tidak hanya berhenti di dunia saja tetapi ada kehidupan sesudah ini yaitu akhirat. “Maka dari itu Bank Syariah ini tidak hanya untuk tujuan bisnis semata berupa keuntungan materil, tetapi juga harus mengejar kebahagiaan di Akhirat dengan konsep falah tersebut” tuturnya.

Selain itu Danang juga menjelaskan dalam disertasinya tersebut bahwa banyak kontrak-kontrak yang ada di Bank Syariah masih ada yang belum sesuai konsep falah, yang tercermin pada prinsip keadilan, amanah dan bebas dari riba. “Oleh karena itu perlu dilakukan sebuah revisi terhadap draft-draft kontrak yang ada dengan lebih mendasarkan pada prinsip keadilan, amanah, dan benar-benar bebas dari Riba” jelasnya.

Dengan demikian gelar doktor yang berhasil di raih oleh Danang Wahyu Muhammad diharapkan dapat meningkatkan kualitas dosen atau tenaga pengajar dalam memberikan mata kuliah khususnya bagi para mahasiswa hukum UMY.