Berita

Dunia Hukum dan Tantangannya di Dunia Maya

Tindak kriminal saat ini tidak hanya terjadi di dunia nyata saja tapi kini merambah ke dunia maya, banyak tindakan kriminal yang terjadi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, pencemaran nama baik sampai dengan tindak asusila. Oleh karena itu mahasiswa sangat perlu diberi bekal tentang pengetahuan dunia digital dan kaitannya dengan ilmu hukum semacam ini.

Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Endrio Susilo, SH, MCL  saat ditemui di sela-sela acara Kuliah Umum International Program for Law and Shariah (IPOLS) UMY dengan tema “The Challenge of Digital Technology to The Development of Legal System in Indonesia” yang dibawakan oleh Dr. Sonny Zulhuda, LL.M Assistant Professor Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws, IIU Malaysia di Kampus Terpadu UMY, Jum’at (28/10)

Endrio menjelaskan jika dikaitkan antara dunia digital atau dunia maya dengan hukum maka hukum sendiri harus melakukan penyesuaian. “Dunia maya itu walaupun maya tapi sudah seperti dunia nyata, dan banyak terjadi tindak pidana atau yang biasa disebut Cybercrime, sehingga hukum harus beradaptasi dengan hal-hal baru tersebut” jelasnya.

“Menjadi penting bagi mahasiswa khususnya Fakultas Hukum untuk mempelajari hal ini demi pengembangan ilmunya, sehingga kami juga mempunyai mata kuliah khusus tentang cybercrime dimana mereka akan tahu lebih banyak tentang bagaimana mengurus kasus-kasus yang terjadi di lingkup dunia maya” tambahnya.

Ia juga berharap  melalaui kuliah umum ini wawasan mahasiswa menjadi luas dan mendapatkan banyak pengetahuan tentang bagaimana kaitannya ilmu hukum tersebut dengan dunia cyber. Sehingga ketika cybercrime tersebut terjadi mereka tahu dan dapat mengatasinya.