Berita

FDAP Berkerjasama dengan UMY Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan Desa

Forum Dosen Akuntansi Publik (FDAP) bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) selenggarakan workshop bertajuk Menuju Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan Desa pada, Sabtu (23/03) bertempat di Gedung Pasca Sarjana lantai 4 UMY. Workshop yang dihadiri oleh kurang lebih 130 peserta dari perwakilan dosen Akuntansi di Indonesia tersebut merupakan salah satu dari beberapa rangkaian acara FDAP yang terlaksana. Diketahui bahwasanya pada (16/03), FDAP telah lebih dulu menggelar workshop yang dilaksanakan di Universitas Brawijaya dengan tema Kurikulum Akuntansi Berbasis Era Teknologi 4.0.

Sebagai ketua FDAP, Dr. Harnovinsah menyampaikan beberapa hal terkait tema yang akan diangkat pada workshop kali ini. “Tema yang diusung pada hari ini mengenai bumdes sangatlah menarik sekali. Diharapkan peserta yang mengikuti workshop dapat memahami apa saja yang akan disampaikan oleh pemateri. Sama halnya dengan workshop beberapa waktu lalu yang telah terlaksana di Universitas Brawijaya, dengan adanya agenda seperti ini, mengenai bagaimana pengelolaan keuangan desa, diharapkan nantinya akan ada tenaga-tenaga akuntansi yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” tutur Harnovinsah dalam sambutannya.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Program Studi Akuntansi UMY, Dr. Ahim Abdurahim, M.Si., SAS., Ak., CA dan selanjutnya di pandu oleh Rizal Yaya, SE., M.Sc., Ph.D., Ak., CA sebagai moderator. Pada sesi pertama dibahas mengenai Kompetensi Dalam Akuntansi Desa yang disampaikan oleh Prof. Indra Bastian, Ph.D., MBA., Ak., CA., CMA. Dalam pemaparannya, Indra menjelaskan mengenai paradigma pembangunan, pengelolaan keuangan desa, regulasi peraturan kecamatan desa dan juga peraturan dana desa.

“Dalam paradigma pembangunan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu mengenai tahap penciptaan kondisi, tahap perencanaan, dan tahap realisasi perencanaan. Seperti halnya yang terdapat dalam tahap tata perencanaan, ada yang namanya penataan, organisasi pembangunan, dan pemanfaatan dalam penataannya. Ada sistem pemukiman, sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi, sistem flora, dan juga sistem jaringan prasarana wilayah. Sedangkan dalam organisasi pembangunan ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kecamatan desa serta untuk pemanfaatannya tentu saja untuk kesejahteraan, pemerataan, dan stablisasi kehidupan penduduk,” jelas Indra.

Indra menambahkan, jika pada tata realisasi program pembangunan ada beberapa kualitas sistem yang harus diperhatikan. “Kualitas sistem yang harus diperhatikan dalam tata ini adalah kualitas sistem tentang pemukiman, kualitas sistem mengenai jaringan jalan, kualitas jaringan transportasi, kualitas sistem flora atau tata hijau, dan juga kualitas sistem jaringan prasarana wilayah. Dan yang perlu diperhatikan lagi mengenai tata audit kualitas hidup masyarakat di kecamatan dan desa adalah kompilasi data kualitas hidup dan verifikasi data di kecamatan desa,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pemateri kedua, yaitu Moh. Mahsun, SE., M.Si., Ak., CA., CPA, yang menyampaikan materi mengenai manajemen aset desa. “Di sini saya akan memulai dengan menjelaskan apa yang kita ketahui tentang aset desa. Biasanya aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau yang biasa disebut APB desa. Aset desa sendiri itu ada beberapa, diantaranya kekayaan desa yang diperoleh dari hibab, hasil kerja sama, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak. Kalau kekayaan asli desa itu biasanya bisa berupa tanah kas desa,” jelas Mahsun.

Beliau juga menambahkan perihal sepuluh manajemen aset desa yang perlu untuk diperhatikan. “Ada sepuluh manajemen aset desa yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan penilaian,” tutupnya. (CDL)