Berita

FH UMY Kerjasama Dengan Nagoya University Gelar Kuliah Umum

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) bekerjasama dengan Nagoya University, Jepang pada Jum’at (15/3) menyelenggarakan public lecture. Kuliah umum tersebut digelar sebagai bentuk kunjungan balasan dari FH UMY yang dilakukan sebelumnya. Kuliah umum tersebut bertempat di Ruang Sidang Lantai 3 Fakultas Hukum UMY.

Dalam kesempatan berbeda, Dr. Mukti Fajar ND, SH., M.Hum menjelaskan terkait kerjasama yang dilakukan oleh UMY dengan Nagoya University. “Ada kerjasama dari Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum UMY dengan GSID (Graduate School of International Development) Nagoya University. Awalnya mereka mengundang saya untuk memberi kuliah umum di Nagoya University tanggal 23 September 2018. Saya memberi kuliah umum tentang Distrubtion Inovation in Competition Law yang dihadiri oleh para mahasiswa pascasarjana dan beberapa peneliti serta beberapa profesor di Nagoya University,” papar beliau saat ditemui tim Biro Humas dan Protokol UMY.

Mukti juga menambahkan terkait penyampaian materi yang dibawakannya saat mengisi kuliah umum di Nagoya University. “Materi yang saya bawa adalah isu mengenai distrubtion inovation khususnya dalam bidang transportasi online, dimana hal tersebut masih menjadi masalah hukum di dunia jadi bukan hanya di Indonesia, termasuk Jepang, Eropa, Amerika. Semua masih punya persoalan tentang bagaimana mengatur transportasi online berbasis aplikasi. Tentunya diskusi itu menjadi menarik saat kita melakukan perbandingan antara aturan hukum yang diterapkan oleh Jepang dan Indonesia,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Nanik Prasetyaoningsih SH.,MH selaku dosen FH UMY yang pada acara public lecture di UMY berkesempatan untuk memandu jalannya acara. “Ini merupakan kunjungan balasan dari Nagoya University untuk memberikan kuliah umu kepada FH UMY. Karena dari UMY sendiri sekitar bulan September 2018 lalu, bapak Dr. Mukti Fajar diminta untuk menjadi mengisi Public Lecture di Nagoya University, Jepang. Jadi sebenarnya sudah ada kesepemahaman antara kedua belah pihak,” tambahnya.

Selain itu, Nanik juga menjelaskan apa yang disampaikan oleh Prof. Yuzuru Shimada saat mengisi kuliah umum di FH UMY. “Mata kuliah yang disampaikan tadi berjudul system constitualism Jepang dan structure administratif. Penjelasan pertama beliau fokus pada konstitusi Jepang, jadi beliau membandingkan dengan Indonesia, bahwa di Jepang itu baru ada satu kali amandemen. Konstitusi yang pertama itu tahun 1989 dengan sistem pemerintahan monarki, lalu setelah perang dunia kedua dan Jepang dinyatakan kalah dari Amerika, maka ada amandemen konstitusi tahun 1947. Dari sana kemudian mereka mengubah sistem pemerintahannya yang awalnya monarki menjadi monarki konstitualisme, artinya monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi,” pungkasnya. (CDL)